Example floating
Example floating

Pansus II DPRD Loteng Bongkar Pasal-Pasal ‘Riskan’ Ranperda Investasi

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi yang tengah dibahas Pansus II DPRD Lombok Tengah diprediksi tidak akan selesai sesuai target pada pertengahan Juli 2026.

Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, mengungkapkan pembahasan berpotensi mengalami keterlambatan karena masih banyak substansi yang dinilai belum matang dan belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

IMG-20260705-WA0002

“Sepertinya ini akan delay atau terlambat dikarenakan memang beberapa faktor,” ujar Ahmad, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Ahmad, salah satu faktornya ialah belum optimalnya komunikasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan ITDC.

Padahal, menurutnya, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang merupakan amanat undang-undang.

“Kami di Pansus II ini belum mendapatkan perkembangan yang serius dari pemerintah daerah atas komunikasinya dengan ITDC,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus II juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Dalam draf Ranperda disebutkan adanya pemberian keringanan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 hingga 100 persen selama tiga tahun.

Menurut Ahmad, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan tanpa kajian yang komprehensif.

“Didalam analisis kami di Pansus II ini harus dihitung juga dengan cost benefit analysis atau analisis biaya pemanfaatannya. Kalau Ranperda ini disahkan memang ada potensi kita kehilangan retribusi dan pajak. Sehingga itu, harus dipertimbangkan secara lebih seksama atau lebih spesifik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak ikut terdampak dalam skema insentif tersebut.

Pasalnya, sektor tersebut menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Pajak barang jasa tertentu ini kami minta itu tidak diganggu, karena sampai hari ini, misalnya per tahun ini pajak barang jasa tertentu kita sudah di angka 64 miliar. Pajak barang dan jasa tertentu itu kan ada hotel, restoran, ada parkir kemudian juga ada jenis hiburan, sama listrik itu harus lebih diperiksa detail,” katanya.

Pansus II memberikan catatan khusus terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Pertama, belum adanya ukuran yang jelas mengenai kriteria perusahaan penerima insentif.

Kedua, belum diaturnya kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan khususnya terhadap lingkungan hidup.

“Ketiga itu diskresi atau kewenangan kepala daerah di dalam Ranperda itu terlalu jumbo, terlalu besar. Itu hal-hal yang kami minta seharusnya dijawab secara resmi oleh pemerintah daerah, tetapi didalam rapat pagi ini kami itu tidak mendapatkan jawabannya,” ujarnya.

Pansus II ini juga meminta agar Ranperda mengatur secara rinci jenis usaha maupun perusahaan yang layak memperoleh fasilitas insentif investasi sehingga kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Nanti disitu harus diatur tentang seleksi daripada perusahaan-perusahaan. Seperti apa saja atau jenis usaha seperti apa saja yang bisa mendapatkan insentif investasi dan kemudahan berinvestasi tersebut atau berusaha ini,” jelasnya.

Hal lain yang menjadi perhatian serius Pansus II ini adalah ketentuan dalam Pasal 37 Ranperda yang mengatur pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Menurut Ahmad, klausul tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi berdampak terhadap pengaturan pasar modern dan perlindungan pasar rakyat di Lombok Tengah.

“Hal yang lebih kami tekankan lagi di dalam rapat tadi adalah tentang ada satu pasal di dalam Ranperda itu yang menyatakan tentang pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang retail modern atau pasar modern dan sebagainya. Kalau Ranperda ini disahkan maka perda tersebut dicabut, nah kami minta itu dikaji kembali apakah itu akan di drop atau ditetapkan sebagai satu klausul di dalam peraturan daerah tersebut,” katanya.

“Ini penting kami kabarkan kepada khalayak, kami kabarkan kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah, sehingga nanti kerja-kerja di Pansus II itu juga terukur,” tambahnya.

Sebagai informasi, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ranperda tersebut telah melalui tahapan uji publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun DPRD menilai masih diperlukan penyempurnaan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

1000839310-1227×1536