Categories: PemerintahanPeristiwa

Nekat Membangun di Sempadan Pantai, Bangunan Milik WNA Ditertibkan Pemda KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tertibkan bangunan milik warga negara asing (WNA) di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, KLU, Senin 3 Juli 2023.

Bangunan milik WNA tersebut ditertibkan lantaran tidak mengantongi izin dan dibangun di sempadan pantai.

Penertiban itu sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Utara.

Sekertaris Dinas (Sekdis) DPMTSP
Erwin Rahadi yang ditemui di Kantornya membenarkan perihal tersebut.

“Jadi, kita tadi mendapatkan laporan terkait dengan ada proses pembangunan di sepanjang pantai,” Ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, WNA tersebut sudah melakukan pembangunan sebagian di pinggir pantai. Namun, secara ketentuan pembangunan itu menyalahi aturan tata ruang karena dibangun di sepanjang pantai.

“Menurut pernyataan mereka membuat itu untuk menjaga terhadap ombak dengan alasan dibulan Agustus ini akan besar.” Kata Erwin.

Erwin mengatakan, pembangunan yang dilakukan WNA itu sebenarnya salah. Kalau memang misalnya untuk pemecah ombak dan segalanya, maka itu akan berdampak kepada wilayah disekitarnya.

Sehingga, ia menyarankan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Bangunan tersebut wajib di bongkar, karena tidak boleh membagun di sepanjang pantai, dan kita sarankan untuk menghentikan kegiatan pembangunan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Erwin menekankan kepada WNA itu untuk mengurus legalitas kegiatannya tersebut ke Dinas Perizinan.

“Kita menyarankan mereka guna melakukan permohonan izin, karena dari permohonan izin proses terhadap undang-undang. Karena proses pembagunan baik bagunan ke atas dan ke darat itu sebelum membangun itu wajib memeiliki yang namanya persetujuan bangunan, yang diterbitkan oleh perizinan DPMPTSP.” Katanya.

“Urus izin dulu, kalau dia datang kesini baru kita jelaskan lebih detail, kemudian besok kita suruh membawa sertifikat tanah, kemudian pasport dan ijin tinggal,” Tambahnya.

Lebih jauh Erwin memaparkan, ada beberapa peraturan yang dibolehkan untuk membangun dipinggir pantai, seperti pelabuhan. Kemudian didalam undang undang diatur beberapa penelitian seperti Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) itu diperbolehkan.

“Karena memang proses itu untuk penelitian dan memang khusus untuk itu,” Tutup Erwin.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Lego Kendaraan Dinas, Pemkab Lombok Tengah Buka Lelang Terbuka untuk Masyarakat

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama…

3 jam ago

Naik Status ke Tipe A, Polres Lombok Tengah Siapkan Tambahan Personel dan Struktur Baru

Sasamboinside.com – Proses peningkatan status Polres Lombok Tengah dari tipe B menjadi tipe A terus…

3 jam ago

Jaringan Curanmor NTB Terbongkar! Motor Curian Diselundupkan hingga ke Sumba

Sasamboinside.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Tim Puma Jatanras berhasil membongkar…

2 hari ago

Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dalam 5 Bulan, 232 Pelaku Diamankan

Sasamboinside.com — Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama…

2 hari ago

Meriahkan HLUN ke-30, Ratusan Lansia dan Pralansia Adu Semangat di Lomba Senam KLPI Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Kebugaran Lansia Pralansia Indonesia (KLPI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Lomba Senam KLPI 2…

2 hari ago

Ritual Betabeq Sambut Pocari Sweat Run Lombok 2026, Perpaduan Budaya Sasak dan Semangat Sport Tourism

Sasamboinside.com - Nuansa adat dan semangat olahraga berpadu dalam Ritual Betabeq yang digelar di Desa…

2 hari ago