Nekat Membangun di Sempadan Pantai, Bangunan Milik WNA Ditertibkan Pemda KLU

Sasamboinside.com, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tertibkan bangunan milik warga negara asing (WNA) di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, KLU, Senin 3 Juli 2023.

Bangunan milik WNA tersebut ditertibkan lantaran tidak mengantongi izin dan dibangun di sempadan pantai.

Penertiban itu sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lombok Utara.

Sekertaris Dinas (Sekdis) DPMTSP
Erwin Rahadi yang ditemui di Kantornya membenarkan perihal tersebut.

“Jadi, kita tadi mendapatkan laporan terkait dengan ada proses pembangunan di sepanjang pantai,” Ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, WNA tersebut sudah melakukan pembangunan sebagian di pinggir pantai. Namun, secara ketentuan pembangunan itu menyalahi aturan tata ruang karena dibangun di sepanjang pantai.

“Menurut pernyataan mereka membuat itu untuk menjaga terhadap ombak dengan alasan dibulan Agustus ini akan besar.” Kata Erwin.

Erwin mengatakan, pembangunan yang dilakukan WNA itu sebenarnya salah. Kalau memang misalnya untuk pemecah ombak dan segalanya, maka itu akan berdampak kepada wilayah disekitarnya.

Sehingga, ia menyarankan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Bangunan tersebut wajib di bongkar, karena tidak boleh membagun di sepanjang pantai, dan kita sarankan untuk menghentikan kegiatan pembangunan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Erwin menekankan kepada WNA itu untuk mengurus legalitas kegiatannya tersebut ke Dinas Perizinan.

“Kita menyarankan mereka guna melakukan permohonan izin, karena dari permohonan izin proses terhadap undang-undang. Karena proses pembagunan baik bagunan ke atas dan ke darat itu sebelum membangun itu wajib memeiliki yang namanya persetujuan bangunan, yang diterbitkan oleh perizinan DPMPTSP.” Katanya.

“Urus izin dulu, kalau dia datang kesini baru kita jelaskan lebih detail, kemudian besok kita suruh membawa sertifikat tanah, kemudian pasport dan ijin tinggal,” Tambahnya.

Lebih jauh Erwin memaparkan, ada beberapa peraturan yang dibolehkan untuk membangun dipinggir pantai, seperti pelabuhan. Kemudian didalam undang undang diatur beberapa penelitian seperti Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) itu diperbolehkan.

“Karena memang proses itu untuk penelitian dan memang khusus untuk itu,” Tutup Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *