Liburan Di Gili Trawangan, WNA Asal Australia Ditemukan Meninggal Di Bungalownya

Sasamboinside.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia yang berlibur di Gili Trawangan Lombok Utara ditemukan meregang nyawa di Bungalownya, Minggu 26 Maret 2023.

Ia pertama kali ditemukan tewas oleh istrinya dalam kondisi terlentang diatas tempat tidur.

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemenang yang menerima informasi peristiwa itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian berkoordinasi dengan Pospol Subsektor Gili Indah dan pihak terkait untuk melakukan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban.

Kapolsek Pemenang Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Ia mengatakan, korban adalah Alan Evan Croft umur 71 tahun asal Subiaco, Australia.

Dijelaskannya, Alan Evan Croft bersama istrinya kewarganegaraan Indonesia, Linda Farahas Kusnadi datang dari Bali menuju Gili Trawangan untuk berlibur.

“Sesampainya di Gili Trawangan, Mr. Alan Evan Croft dan istrinya menginap di salah satu penginapan,” ujar Eka.

Pada hari Minggu 26 maret 2023 sekitar pukul 20.30 wita, Linda atau istri korban melihat korban dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur. Linda membangunkan korban namun tidak bergerak/bangun.

Melihat suaminya tidak bergerak, Linda kemudian berteriak minta tolong. Salah seorang warga dilokasi kwmudian menghubungi Dr. Dani Wendi dari Medical Mitra Pratama Gili Trawangan.

“Dr. Dani Wendi datang ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah dilakukan pengecekan korban dinyatakan telah meninggal dunia,” papar Eka.

Polsek Pemenang yang mendapat laporan dari warga setempat langsung menuju tempat kejadian perkara.

Tim bersama warga berhasil mengevakuasi jenazah dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Mentigi untuk di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Tim menyerahkan jenazah tersebut berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga/istri kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk penitipan jenazah, dan di lakukan VER ( Visum Et Revertum) luar serta penanda tanganan penolakan autopsi,” tegas Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *