Berita

Lawan Penetapan Tersangka, Amaq Saiun dan Istri Ajukan Praperadilan

Sasamboinside.com – Pasangan suami istri, Amaq Saiun alias Haji Saiun dan istrinya, Nuraini alias Hj. Nur, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas penetapan status tersangka terhadap mereka oleh penyidik Polres Lombok Barat.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Mtr.
Termohon dalam perkara ini adalah Polres Lombok Barat. Surat permohonan praperadilan itu masuk pada Selasa, 21 Oktober 2025, dan resmi terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Amaq Saiun dan Hj. Nur ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Paozi alias Ujek dan Dani Rifkan adik dari Briptu Rizka Sintiani, yang tak lain adalah istri Brigadir Esco sendiri.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat bersama tim dari Polda NTB menggelar ekspose kasus pada Rabu (15/10).
Dalam gelar perkara itu, polisi menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam proses terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Esco.
Keempat orang tersebut awalnya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polres Lombok Barat lebih dahulu menetapkan Brigadir Rizka Sintiani, istri korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Ia diduga memiliki motif pribadi terkait hubungan rumah tangganya dengan korban.
Namun, munculnya empat tersangka tambahan, termasuk Amaq Saiun dan Hj. Nur, menambah kompleksitas penyidikan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini.
Diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (24/8/2025).
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di tanah dengan leher terikat tali di sebuah pohon.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo Bakal Meriahkan Rakernas KAI di Lombok

Sasamboinside.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan digelar di Mataram, Nusa…

1 hari ago

Belum Bayar Sewa 9 Bulan, Dapur MBG di Desa Puyung Disegel

Sasamboinside.com - Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten…

2 hari ago

Bank NTB Syariah – Pemprov NTB Rampungkan Skema Pinjaman Lunak KUR PMI dan Magang, Solusi Transparan Guna Putus Rantai Rekrutmen Ilegal

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) serta…

3 hari ago

Lombok Tengah Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Sasamboinside.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa…

3 hari ago

Wakili NTB, Maesarah Ukir Prestasi di MTQ Internasional Pemuda Masjid Dunia 2026

Sasamboinside.com — Qoriah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maesarah, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

3 hari ago

Sat Pol PP Loteng Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tembakau Irisan Siap Jual

Sasamboinside.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menggelar operasi gabungan pemberantasan…

3 hari ago