HUKRIM

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Mataram

Sasamboinside.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menyikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang remaja berinisial TAF (19).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Win milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban diketahui bernama Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Win miliknya di depan rumah kos sebelum pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB, sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

“Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan TAF, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning milik korban beserta STNK kendaraan. Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan dan dikembalikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TAF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Tim PAKEM Lombok Tengah Waspadai Maraknya Isu Agama di Media Sosial, Warga Diminta Tak Mudah Terprovokasi

Sasamboinside.com – Maraknya penyebaran informasi dan isu-isu keagamaan melalui media sosial menjadi perhatian Tim Koordinasi…

3 jam ago

Kabar Gembira! Warga NTB Dapat Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika…

3 jam ago

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Sasamboinside.com – Pemuda Desa Batujai menggelar aksi damai pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk partisipasi dalam…

1 hari ago

Hendak Antar Jamaah Umrah ke Bandara, Odong-odong Adu Jangkrik dengan Pick Up

Sasamboinside.com – Sebuah odong-odong yang diduga mengangkut rombongan calon jamaah umrah menuju Bandara Internasional Lombok…

2 hari ago

PWI Ingatkan Hotman Paris: Hormati Wartawan yang Jalankan Tugas

Sasamboinside.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman…

2 hari ago

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka

Sasamboinside.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR,…

2 hari ago