HUKRIM

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Mataram

Sasamboinside.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menyikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang remaja berinisial TAF (19).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Win milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban diketahui bernama Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Win miliknya di depan rumah kos sebelum pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB, sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

“Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan TAF, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning milik korban beserta STNK kendaraan. Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan dan dikembalikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TAF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bukan Sekadar Nonton Balapan, ITDC Tawarkan Camping Experience di MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com – Menjelang race weekend Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026,…

11 jam ago

Divonis 14 Tahun, Walid Marong Masih Pertimbangkan Banding

Sasamboinside.com – Sidang perkara yang menjerat pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong,…

1 hari ago

Bambang Supratomo Kembali Jadi Dirut PDAM Loteng, Sekda: Sudah Memenuhi Undang-Undang dan Aturan

Sasamboinside.com – Bambang Supratomo kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia…

1 hari ago

ITDC dan Shekhara Launching Campervan Experience dan Camping Ground Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Menjelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2026, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Shekhara…

1 hari ago

ITDC Respons Dugaan Pencurian Motor di Bazaar Mandalika

Sasamboinside.com — InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan keprihatinan atas dugaan pencurian sepeda motor yang…

2 hari ago

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

3 hari ago