HUKRIM

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Remaja Terduga Curanmor di Mataram

Sasamboinside.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mataram kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menyikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang remaja berinisial TAF (19).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Win milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan aksi pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Karang Genteng, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban diketahui bernama Irawan (25), warga Kecamatan Sembalun. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Win miliknya di depan rumah kos sebelum pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat itu korban sedang pergi berjualan di Rumah Sakit Provinsi NTB, sehingga sepeda motor yang ditinggalkan berhasil dibawa kabur,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (20/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

“Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Babakan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan TAF, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam-kuning milik korban beserta STNK kendaraan. Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan dan dikembalikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TAF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Loteng

Sasamboinside.com – Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kecamatan Kopang, Kabupaten…

18 jam ago

Bank NTB Syariah Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Sikapi Wacana Pengalihan Gaji ASN

Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah terus mencermati perkembangan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN)…

21 jam ago

Lindungi Anak dan Perempuan, Gubernur NTB Siapkan Akreditasi Sekolah Berasrama

Sasamboinside.com - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Direktorat Reserse…

24 jam ago

Balap Mobil di Mandalika Tuntas, Ini Para Juara MFoS 2026

Sasamboinside.com – Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2026 resmi berakhir setelah menyelesaikan putaran keempat sekaligus…

1 hari ago

Golkar Sentil Pemkab Loteng: Prioritas Pembangunan 2027 Jangan Cuma Jadi Slogan

Sasamboinside.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah menegaskan agar arah pembangunan daerah tahun…

1 hari ago

PPP Ingatkan APBD 2027 Lombok Tengah Jangan Habis untuk Belanja Birokrasi

Sasamboinside.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti komposisi belanja daerah…

1 hari ago