HUKRIM

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com – Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com berjudul “Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot.”

Hariyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah dan jajaran Polsek Praya Tengah terkait perkembangan perkara dugaan penipuan yang melibatkan Rian Lesmana Putra.

Menurut Hariyanto, perkara tersebut sebenarnya sudah melalui sejumlah tahapan penyelidikan.

“Jadi langkah-langkah dari laporan Polsek Praya Tengah terkait dugaan kasus atas nama terlapor Rian Lesmana itu telah di lakukan gelar perkara untuk naik sidik,” kata Hariyanto, kemarin.

Ia menjelaskan, perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut.

Namun, menurut Hariyanto, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu dilengkapi penyidik sebelum perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Salah satunya terkait alat bukti berupa kuitansi transaksi.

“Telah dinaikkan ketahap sidik dan sudah dikirim SPDP. Sudah koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum), kendalanya tidak ada alat bukti surat berupa kuitansi. Nah kalau ada itu tolong dibantu kami.” ujarnya.

Hariyanto menjelaskan, pengakuan seseorang memang dapat menjadi bagian dari alat bukti, tetapi menurutnya keterangan tersebut perlu didukung alat bukti lainnya.

“Dari pengakuan saja itu termasuk alat bukti, itu hanya tambahan saja tapi yang penting ada alat bukti kuitansi berupa tulis tangannya itu yang penting. Kalau ada, itu kuat,” jelasnya.

Menurut dia, kelengkapan alat bukti tersebut penting agar nantinya perkara tidak dikembalikan oleh jaksa untuk memenuhi petunjuk atau kekurangan dalam proses pembuktian.

“Jangan sampai di kejaksaan dibalikkan lagi pasti akan minta petunjuk kuitansinya untuk memenuhi,” katanya.

Selain kuitansi, penyidik juga disebut diminta JPU untuk mengamankan telepon seluler milik korban.

Hariyanto mengatakan, JPU meminta HP korban yang digunakan untuk merekam saat transaksi penyerahan uang agar diserahkan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, kata dia, korban disebut belum dapat menyerahkan HP tersebut karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau bisa tolong dibantu untuk HP nya, karena disitu ada keterangan dia merekam. Nah rekamannya itu mana?” ujarnya.

Hariyanto juga menanggapi pernyataan penasihat hukum Heri Setiawan alias Gobres, Baiq Dena Wulandari Pratiwi SH yang menyebut pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Menurutnya, keterangan tersebut perlu diuji.

“Itu hanya keterangan saja, hanya pengakuan, itu tidak kuat,” katanya.

Ia memastikan kepolisian akan melakukan pendalaman agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Nanti pasti kita akan di PP atau digelarkan nanti salah kaprah kita, habis nanti kita Polisi,” ujarnya.

Terkait HP yang diminta penyidik, Hariyanto mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa perangkat tersebut sudah hilang.

Karena itu, ia meminta agar pihak pelapor turut membantu penyidik menemukan bukti-bukti yang masih dibutuhkan.

“Sejak kemarin sudah dikonfirmasi terkait masalah HP. HP itu sudah hilang, saya minta tolong yang pertama, kalau bisa tolong di bantu kami juga untuk nyari kuitansinya, yang kedua kalau bisa untuk rekaman di HP itu,” katanya.

Disisi lain, Penasihat Hukum Heri Setiawan alias Gobres, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, SH, memberikan penjelasan berbeda mengenai alat bukti dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan bahwa tidak terdapat kuitansi dalam transaksi antara kliennya dengan Rian Lesmana Putra.

Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan tanpa kuitansi karena kedua pihak sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan kepercayaan.

“Tidak ada kuitansi terkait transaksi itu, tapi karena mereka saling kenal dan saling percaya, makanya tidak menggunakan kuitansi,” jelasnya.

Meski demikian, Dena menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang menurutnya dapat memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa mengaku melihat proses transaksi dan bahkan turut menghitung uang sebelum diserahkan.

“Saksi-saksi melihat dan bahkan juga turut menghitung uang sebelum transaksi,” katanya.

Selain itu, saksi yang telah diperiksa juga disebut melihat langsung transaksi antara Rian Lesmana dan Gobres.

Dena juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Praya Tengah, Rian Lesmana Putra dalam pemeriksaan disebut telah mengakui semuanya itu.

Tak hanya itu, penasihat hukum Gobres ini juga menyebut saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut telah menerangkan adanya unsur pidana.

Atas dasar sejumlah keterangan tersebut, Dena menilai unsur pembuktian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi.

“Menurut kami sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait HP yang diminta penyidik berdasarkan permintaan jaksa, Dena membenarkan bahwa perangkat tersebut saat ini sudah hilang.

Dena menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rian Lesmana mengunggah foto dirinya bersama sebuah mobil melalui status media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terdapat keterangan bahwa mobil tersebut hendak digadaikan.

Melihat unggahan itu, Gobres kemudian menghubungi Rian untuk menanyakan kebenaran rencana gadai mobil tersebut.

Rian disebut menjawab bahwa mobil tersebut memang hendak digadaikan selama satu tahun.

Saat hendak melakukan transaksi, Rian disebut menyampaikan kepada Gobres bahwa mobil tersebut merupakan miliknya dan dalam kondisi aman.

Tenang bae nek mobil ni. Aman wah (Tenang saja, punya saya mobil ini. Aman sudah),” ungkap Dena.

Namun, setelah transaksi berlangsung, mobil tersebut kemudian ditarik oleh pihak leasing.

Atas kejadian tersebut, Gobres kemudian melaporkan Rian Lesmana Putra ke Polsek Praya Tengah.

Saat membuat laporan, Gobres disebut belum didampingi penasihat hukum.

Dena mengatakan, ketika itu Kanit Reskrim Polsek Praya Tengah sempat menyampaikan kepada Gobres bahwa kasus tersebut dinilai tidak dapat naik.

Beberapa waktu kemudian, Gobres menggunakan jasa penasihat hukum.

Setelah itu, penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, maupun sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Setelah beberapa waktu, Rian Lesmana disebut sempat menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Rian disebut bersedia mengganti uang yang telah diserahkan Gobres.

Namun, pada saat itu Rian hanya membawa uang sekitar Rp35 juta.

Nominal tersebut disebut belum sesuai dengan keseluruhan uang yang dipersoalkan dalam perkara.

Dena kemudian meminta agar uang tersebut dititipkan kepada pihak Polsek Praya Tengah dan dibuatkan pernyataan mengenai waktu pembayaran sisa uang.

Namun, menurut Dena, Rian Lesmana menolak usulan tersebut.

“Rian tidak mau membuat surat pernyataan,” pungkasnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Alat Bukti Disebut Cukup, Kasus Gobres Hampir Setahun Belum Ada Tersangka, Kinerja Penyidik Polsek Praya Tengah Disorot

Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…

2 hari ago

Hari Indonesia Menabung 2026: Bank NTB Syariah Bangun Budaya Menabung untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat NTB

Sasamboinside.com — Semangat membangun budaya menabung sejak dini kembali digaungkan melalui peringatan Hari Indonesia Menabung…

2 hari ago

Watch Party MotoGP Aragon di Malang, Antusiasme Menuju MotoGP Mandalika Makin Tinggi

Sasamboinside.com – Antusiasme terhadap MotoGP terus bergulir di berbagai daerah menjelang Pertamina Grand Prix of…

2 hari ago

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria Asal Lombok Utara Tipu Pengusaha dan UMKM

Sasamboinside.com – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara…

2 hari ago

MotoGP Mandalika 2026 Promosi di GATF, Tawarkan Paket Wisata Terintegrasi

Sasamboinside.com – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 memanfaatkan momentum Garuda Indonesia Travel Festival (GATF)…

2 hari ago

Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Mataram

Sasamboinside.com – Ditreskrimum Polda NTB melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras berhasil membekuk…

2 hari ago