Sasamboinside.com – Sidang perkara yang menjerat pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (3/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa berinisial MTF terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
MTF yang merupakan pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp111.440.000.
Pengadilan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada MTF untuk membayar restitusi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset kekayaan MTF.
Jika aset tidak mencukupi atau restitusi tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut MTF dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kuasa hukum MTF, Suparman, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim secara maksimal.
“Amarnya bahwa seakan-akan keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Suparman usai persidangan.
Suparman mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga MTF untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Setelah itu, pihaknya akan menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami harus rembuk dengan keluarga. Nanti kami akan mengambil sikap melakukan upaya banding atau tidak,” ujarnya.
Terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp111.440.000, Suparman mengatakan pihaknya juga akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
Dia belum memastikan apakah persoalan restitusi tersebut akan menjadi bagian dari materi banding apabila pihaknya memutuskan menempuh upaya hukum.
“Kalau itu nanti kami kaji ulang. Mungkin dalam banding kami akan masukkan sebagai bagian dari upaya hukum atau tidak, nanti akan kami kaji ulang,” kata Suparman.
Sementara JPU Pengadilan Negeri Lombok Tengah saat ditanya wartawan apakah akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut menyampaikan akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinannya.
“Kami laporkan kepimpinan dulu,” singkatnya.
Sasamboinside.com – Bambang Supratomo kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia…
Sasamboinside.com - Menjelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2026, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Shekhara…
Sasamboinside.com — InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan keprihatinan atas dugaan pencurian sepeda motor yang…
Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…
Sasamboinside.com – Satu unit sepeda motor Honda CRF dilaporkan hilang saat diparkir di area Bazar…
Sasamboinside.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan konten kreator Heri Setiawan alias Gobres…