LOMBOK UTARA, NTB – LSM Gempur, LSM Surak Agung, LSM Barnas PD, LSM Amati dan Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menggugat geruduk Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara, Kamis 1 September 2022.
Kedatangan Koalisi tersebut dalam rangka melakukan hearing terkait sejumlah perizinan yang dikeluarkan oleh Disnaker PMPTSP.
Mereka di terima Langsung Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara Dende Dewi Tresni di Ruang Meeting Disnaker Lombok Utara.
Sahuri selaku Ketua LSM Gempur menyatakan bahwa kehadiran mereka di Disnaker PMPTSP untuk mempertanyakan terkait sejumlah perizinan.
“Kedatangan kami disini dalam rangka mempertanyakan menyangkut perizinan kedua perusahaan pengelolaan air minum di Gili Trawangan.” ujar Sahuri.
Adapun Perusahaan dimaksud kata Sahuri, yakni PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang berafiliasi dengan PDAM Lombok Utara, dan PT Berkat Air Laut (BAL) yang juga berafiliasi dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang notabene merupakan BUMD Provinsi NTB.
“Kami ingin mempertegas tentang izin yang ada di daerah karena minimnya PAD di Daerah dan juga minimnya pengawasan terhadap perizinan yang sudah di keluarkan.” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sampai mana batasan kewenangan dalam kebijakan daerah atas perijinan setelah adanya UU hak cipta kerja.
“Karena sejauh ini kami menilai bahwa dampak lingkungan di pulau tersebut kurang di perhatikan.” tuturnya.
Disamping itu ia juga memandang, banyak pengusaha/investor memonopoli kegiatan usaha. Sehingga dampaknya sangat merugikan bagi masyarakat atau pengusaha kecil.
“Contoh nyata yang dilakukan oleh perusahaan SASAKU yang beroperasi di Pelabuhan Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang,” sebutnya.
Disisi lain, Ketua Gempur itu berterima kasih kepada Kadisnaker PMPTSP beserta Kasi, dimana Koalisi Rakyat Menggugat sudah diterima diskusi dengan baik.
“Kami ucapkan terimakasih sudah diterima dengan baik, sehingga diskusi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan harapan kemitraan Pemerintah dengan LSM sebagai pengawas kerja pemerintah,” tutupnya.
Kepala Disnaker PMPTSP Lombok Utara, Dende Dewi Tresni dalam diskusi itu menyampaikan, kalau terkait PT TCN dan BAL dalam hal ini GNE pihaknya hanya mengurus izin dasar saja.
“Kelengkapan izin lainnya itu merupakan ranah Provinsi dan Pemerintah Pusat.” ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa belum lama ini pihaknya sudah turun kelapangan guna melakukan pengawasan dan pengendalian. Sehingga kemudian didapati, PT BAL di sistem OSS pada penanaman modal masih kurang lengkap.
“Jadi izin dasar itu memang kedua perusahaan sudah melengkapi izin itu. Kalau untuk izin lain itu ranahnya ke Provinsi, kami turun terkait pengawasan dan pengendalian karena di sana by sistem OSS kegiatan penanaman modal perlu dilengkapi, kami sudah sampaikan dan arahkan untuk PT BAL,” jelasnya.
Namun, kata Dende, kalau menyangkut eksistensi kedua perusahaan itu menjual air bersih kepada masyarakat di Gili Trawangan secara khusus atau tiga Gili secara umum ke depan, itu kembali merupakan kebijakan daerah sepenuhnya.
“Kami hanya mengurusi dari sisi perizinan terhadap investasi yang masuk. Untuk PT BAL sendiri izin sudah clear sejak tahun 2020, sementara TCN clear pada tahun 2021 kemarin.” paparnya.
Sementara kalau mengenai sasaku, Dende menyebut bahwa dari sisi perizinan dan investasi tentu mengikuti regulasi terbaru dengan keluarnya UU Cipta Kerja.
“Pengusaha diberikan kemudahan dalam hal proses perizinan dan investasinya.” urainya.