Kenapa Dilakukan Penertiban Motor Listrik di Gili Trawangan? Ini Sebabnya

Sasamboinside.com  – Puluhan motor listrik terjaring razia saat penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), di bantu Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota TNI – Polri di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa 30 Mei 2023.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Gili Indah, H.M Taufik saat dihubungi via Whatsapp mengatakan, terkait penertiban sepeda motor listrik yang dilakukan pihak terkait menurutnya sudah tepat.

“Tidak ada masalah, bahkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) pada tanggal 25 Mei 2023 kemarin, sudah memutuskan menjadi Peraturan Desa (Perdes).” Ujarnya.

“Sudah ada keputusan, tetapi untuk penetapan belum,” tambahnya.

Taufik mengatakan, dari hasil Musdus tentang pengaturan kendaraan dan penertiban tersebut menyatakan diperbolehkan bagi warga yang ber- KTP Gili Indah.

Kendati begitu, namun tidak boleh lebih dari dua buah motor listrik.

“Maksimal dua, akan tetapi itu tidak boleh disewakan kepada tamu.” ucap Mantan Kepala Desa Gili Indah itu.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gili Indah, Zakaria membenarkan terkait dengan Perdes tentang pengaturan kendaraan di Desa Gili Indah, termasuk di dalam Perdes kemasyarakatan dan ketertiban umum.

“Perdesnya sudah jadi, tinggal di tetapkan saja, kemarin belum di tetapkan, karena banyaknya revisi yang harus kami selesaikan,” Tulis Zakaria melalui pesan Whatsapp.

“Insyallah hari senin kami akan musyawarah penetapan,” sambungnya.

Dikatakannya, untuk perdesnya itu sendiri, semua berdasarkan dari hasil Musdus. Menyerap aspirasi dari semua unsur.

“Dalam pembahasan Musdes tersebut sepakat untuk satu kepala keluarga. Maksimal punya dua buah sepeda motor listrik,” Katanya.

Sementara itu SR, warga Gili Trawangan yang terjaring razia saat itu merasa kecewa.

Sebab, menurut dia, ada tebang pilih yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penertiban. 

“Mereka hanya menyisir diseputaran pelabuhan saja, sementara masih banyak yang lalu lalang tidak dilakukan penindakan, petugas harusnya jangan tebang pilih,” Ucapnya melalui sambungan Telpon Whatsapp.

Diungkapkannya bahwa dirinya sangat membutuhkan motor listrik tersebut.

Pasalnya, dengan motor listrik itu dia bisa  menghidupi keluarganya dengan cara berjualan.

Selain itu juga digunakan untuk mengangkut barang dagangannya dari pelabuhan menuju rumah yang jaraknya sangat jauh dari pelabuhan.

“Semoga dari kejadian ini ada itikad baik dari pemerintah supaya warga Gili Trawangan bisa diberikan kemudahan, jangan sampai ada yang dirugikan.” katanya.

“Kita menunggu kepastian kalau itu memang peraturanya kita terima saja, yang penting tidak merugikan kedua belah pihak.” Tandasnya. 

Kepala Dishub KLU, Parihin mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2021 . Di mana telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung .

“Kita sudah sosialisasi mulai 6 bulan lalu. Minggu kemarin kita ingatkan lagi dan hari ini kita mulai melakukan penertiban di Gili Trawangan. Tadi sudah kita dapatkan 58 unit barang bukti,” bebernya.

Penertiban ini kata Parihin, masih akan berlanjut hingga minggu depan. Bukan saja di Gili Trawangan, tetapi juga di Gili Air dan Gili Meno. Sasarannya bukan saja pengusaha hotel tetapi juga masyarakat.

“Berdasarkan aturan sudah jelas bahwa kendaraan mesin seperti sepeda listrik tidak dibolehkan di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. Yang diperbolehkan hanya untuk pengangkutan sampah,” tegasnya.

Untuk itu bagi pengusaha di Gili atau masyarakat di tiga pulau tersebut yang kedapatan memiliki sepeda listrik maka itu akan disita sebagai barang bukti.

“Itu kita bawa ke darat dan diamankan di kantor Dishub,” Pungkas Parihin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *