Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya menahan Dua Tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Batukliang Selasa, 26/4/22.
Tersangka adalah drs. J, yang menjadi account officer di BPR Batukliang tahun 2013 sampai tahun 2017,dan satu lainnya adalah AP yang menjabat sebagai Kasi bagian pemasaran kredit di BPR batukliang periode 2014 sampai 2017.
Kerugian yang ditemukan oleh Kejari Lombok Tengah mencapai 2,3 Milliar Rupiah. Yang terjadi dari tahun 2014 sampai 2017 lalu.
Bratha Hariputra SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah menyampaikan, dua orang yang ditahan terkait kredit fiktif ini adalah orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Dua orang ini ikut menikmati uang dari hasil kredit fiktif, dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sudah ada hasil pemeriksaan dari OJK juga” Jelasnya.
Sasamboinside.com – Sosok Bayu Novrian Dinata, SH, MH kini resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan…
Sasamboinside.com - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri melepas kontingen Kwartir Daerah…
Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatatkan hasil positif melalui kebijakan strategis…
Sasamboinside.com — Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berganti. Bayu…
Sasamboinside.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) kembali menegaskan…
Sasamboinside.com — Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Sabtu (8/8/2026) malam…