sasamboinside.com, LOMBOK TENGAH, (NTB) – Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama S.Tr.K mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
“Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4/2022),” kata Kasat Reskrim, di Praya.
Sedangkan untuk dua orang rekan pelaku yaitu atas nama AD dan N untuk saat ini masih dalam proses pendalaman serta terhadap saksi G yaitu kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik, yang mana saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim berharap saudara G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar dan cepat diselesaikan.
Kasat Reskrim memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa. Dikatakannya, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, Polres Lombok Tengah telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang,” ungkap Kasat.
Sebelumnya Amaq Imi warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Akibat kejadian tersebut Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, yang ditemui saat sedang menjenguk Amak Imi di Rumah Sakit Bhayangkara berharap semoga Amaq Imi segera sembuh dan pulih sehingga dapat kembali beraktifitas seperti biasa.
Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)…
Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…
Sasamboinside.com - Hubungan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Rumania mulai diarahkan pada kerja sama yang…
Sasamboinside.com - Ketua Presidium DPC Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) Sumbawa, Dr. Iwan Haryanto, S.H.,…
Sasamboinside.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lombok Tengah membawa produk kerajinan unggulan daerah…
Sasamboinside.com – Tanah yang selama ini masih digarap dan dibayar pajaknya oleh warga Desa Sukadana,…