Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya menahan Dua Tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Batukliang Selasa, 26/4/22.
Tersangka adalah drs. J, yang menjadi account officer di BPR Batukliang tahun 2013 sampai tahun 2017,dan satu lainnya adalah AP yang menjabat sebagai Kasi bagian pemasaran kredit di BPR batukliang periode 2014 sampai 2017.
Kerugian yang ditemukan oleh Kejari Lombok Tengah mencapai 2,3 Milliar Rupiah. Yang terjadi dari tahun 2014 sampai 2017 lalu.
Bratha Hariputra SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah menyampaikan, dua orang yang ditahan terkait kredit fiktif ini adalah orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Dua orang ini ikut menikmati uang dari hasil kredit fiktif, dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sudah ada hasil pemeriksaan dari OJK juga” Jelasnya.