Sasamboinside.com – Tanah yang selama ini masih digarap dan dibayar pajaknya oleh warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, tiba-tiba diketahui telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.
Temuan itu membuat puluhan warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Selasa (29/9/2026).
Mereka mendesak BPN membuka warkah atau dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620 yang menjadi sumber persoalan.
Warga mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah yang berada di wilayah Dusun Serenang I, Desa Mertak, tersebut kepada pihak lain.
Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana sertifikat atas nama orang lain bisa terbit, sementara tanah tersebut hingga kini masih mereka kuasai dan garap.
“Kami tidak kenal atas nama yang tercantum dalam sertifikat itu. Kami meminta BPN terbuka. Sampai sekarang persoalan ini belum jelas,” kata Keman, saat ditemui usai hearing di Kantor BPN Lombok Tengah.
Menurut Keman, tanah yang dipersoalkan hingga kini masih berada dalam penguasaan keluarganya.
Lahan tersebut juga masih digarap dan kewajiban pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap dilakukan setiap tahun hingga saat ini.
“Tanah itu masih kami garap dan SPPT-nya juga tetap kami bayar setiap tahun,” ujarnya.
Persoalan tersebut baru diketahui ketika keluarga hendak mensertifikatkan tanah yang selama ini mereka kuasai.
Seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan.
Namun, saat hendak mengurus penandatanganan formulir cek plot, pengajuan tersebut ditolak petugas.
Warga kemudian mengetahui bahwa bidang tanah yang hendak mereka sertifikatkan ternyata telah memiliki sertifikat hak milik.
“Kami baru mengetahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain,” kata Keman.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga.
Mereka mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa diterbitkan atas nama pihak lain, sementara mereka mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.
Keman bahkan menduga ada oknum BPN yang bermain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami menduga ada oknum yang bermain dengan pihak-pihak terkait, sehingga sertifikat tanah itu bisa terbit,” katanya.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim warga dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan ke Polda NTB
Persoalan itu kemudian dibawa warga ke ranah hukum.
Dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB.
Warga ingin mengetahui siapa yang membuat dan menggunakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 620.
Mereka juga mempersoalkan dokumen sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diduga menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat.
Menurutnya, terdapat dugaan perubahan nama dalam dokumen sporadik tersebut.
“Mestinya persoalan seperti ini tidak terjadi. Apalagi masyarakat selama ini menguasai dan menggarap tanah tersebut,” ujar Keman.
Keman juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan warga, terdapat proses pembayaran yang dinilai janggal.
Seseorang disebut diminta memegang uang dan kuitansi seolah-olah menerima transaksi jual beli.
Namun, setelah uang dan kuitansi tersebut difoto, uang kemudian diambil kembali dengan alasan akan disimpan di bank.
Keman menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun pengalihan tanah.
Kuasa Hukum: Warkah Penting untuk Mengurai Penerbitan SHM
Kuasa hukum warga, I Made Yasa, mengatakan kliennya meminta BPN membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain.
Menurut dia, warkah menjadi dokumen penting untuk mengetahui proses penerbitan sertifikat secara utuh.
Dari dokumen tersebut, kata Made, dapat diketahui siapa yang mengajukan sertifikat, dokumen apa yang digunakan, hingga bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan.
“Kami menduga dokumen penerbitan sertifikat tanah milik klien yang kemudian terbit atas nama orang lain dipalsukan. Karena itu, kami telah melaporkannya ke Polda NTB,” katanya.
Made mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah.
Sebab, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut juga disebut telah diperjualbelikan.
Namun, proses hukum terhadap perkara itu masih membutuhkan keterangan dari pihak BPN.
“Tanah tersebut juga telah diperjualbelikan. Namun proses hukum persoalan tersebut belum bisa dinaikkan statusnya karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN,” ujarnya.
Menurut Made, keterangan BPN diperlukan untuk mengurai proses penerbitan SHM Nomor 620, terutama mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitannya.
“BPN belum memberikan keterangan, termasuk menunjukkan warkah tanah tersebut. BPN juga segera akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
BPN: Warkah Masih Dicari
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lombok Tengah Dick Atmajaya mengatakan pihaknya tidak pernah menghindari panggilan penyidik Polda NTB terkait persoalan tersebut.
Ia menyebut terdapat miskomunikasi sehingga data yang dibutuhkan dalam penanganan perkara belum sepenuhnya dapat diberikan.
“Pada prinsipnya kami tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB. Namun ada persoalan miskomunikasi,” ujarnya.
Dick mengatakan data yang diminta dalam perkara tersebut masih dalam proses pencarian.
“Data yang diminta dalam persoalan tersebut belum kami temukan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan permintaan warga untuk membuka warkah menjadi perhatian BPN Lombok Tengah.
“Permintaan warkah yang diajukan warga tetap menjadi atensi kami. Data yang diminta itu sedang kami cari,” ujarnya.
Menurut Dick, sertifikat yang dipersoalkan warga diterbitkan berdasarkan pengajuan sporadik dari pihak desa.
Setelah itu, proses administrasi pertanahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertifikat tanah itu terbit berdasarkan pengajuan sporadik dari desa dan tetap diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Adapun terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun pihak yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut, Dick menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.
“Persoalan ini sedang ditangani Polda NTB,” tegasnya.
Sasamboinside.com - Antusiasme warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut MotoGP Mandalika 2026 semakin terlihat. Tiket…
Sasamboinside.com – Suasana Balai Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat…
Sasamboinside.com — Suara ledakan bom mengagetkan suasana di area parkir Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok…
Sasamboinside.com – Menjelang penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 pada 9–11 Oktober 2026, PT…
Sasamboinside.com – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh eks pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat…
Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…