Kasus Ijazah S1 Palsu Sudah Cukup Bukti, Polisi Segera Gelar Perkara

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) menegaskan kasus ijazah S1 palsu anggota caleg PPP dapil IV Lombok Tengah terus berlanjut. Terkait hal ini, Polisi mengakui sudah memiliki cukup bukti dan segera gelar perkara.

Pernyataan tersebut dilontarkan KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Syamsul Hakim saat menerima sejumlah pengunjuk rasa dari ormas Sasaka Nusantara di aula Mako Polres Loteng.

Dijelaskan Hakim, kasus penggunaan ijazah S1 yang menyeret kader PPP inisial S ini masih dalam tahap penyidikan.

Saat ini, tambah dia, pihaknya mengaku masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Perlu diketahui katanya, setiap kasus memiliki hambatan dan kesulitan yang berbeda. Bahkan, jika ada perbandingan dengan kasus lain, tingkat kesulitan dan waktu yang dibutuhkan dalam penanganan pasti berbeda.

Dan dalam kasus ijazah S1 ini, pihaknya mengaku sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Kami dari satreskrim Lombok Tengah sedang menindak lanjuti terkait proses penyidikan dari pada kasus ini, dan kami harus profesional harus sesuai dengan aturan-aturan, SOP,” kata Hakim.

Jika tidak ada halangan, gelar perkara atas kasus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara terkait dengan hasil-hasil penyidikan yang sudah kita dapatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan massa aksi dari Ormas Sasaka Nusantara NTB berunjuk rasa di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (09/01/2025).

Kedatangan massa aksi yang dikomandoi Lalu Ibnu Hajar tersebut untuk mempertanyakan penanganan kasus ijazah S1 palsu Caleg PPP atas nama S.

Pada kesempatan itu, Ibnu mendesak pihak kepolisian segera menetapkan kader PPP sebagai tersangka. Bahkan, aktivis yang dikenal vocal tersebut mendesak Polres Lombok Tengah segera melakukan penahanan.

Menurutnya, penahanan sangat perlu dilakukan untuk menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan jika pelaku melarikan diri atau kabur dari proses hukum.

Kasus ini kata Ibnu, sudah sangat jelas. Ijazah dan dokumen Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah, sudah merupakan bukti sangat kuat.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya informasi bahwa laporan tersebut sudah dicabut. Jika memang benar, pihaknya bersama masyarakat lain akan kembali melaporkan kasus tersebut.

“Perlu diingat kasus ini merugikan masyarakat luas. Jangan dampai dihentikan karena laporan dicabut. Tapi kalau benar, kami laporkan ulang bersama ribuan masyarakat lainnya,” kata Ibnu.

Ibnu menegaskan, pihaknya akan kembali mendatangi Mako Polres dengan massa yang jauh lebih besar jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *