Sasamboinside.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto S.I.K, akhirnya angkat suara terkait isu dugaan praktik “tebus kasus” bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyikapi rilis dari Aliansi Masyarakat Anti Raswah (AMARAH).
Dalam keterangannya, Eko menyampaikan apresiasi atas langkah klarifikasi yang telah dilakukan oleh AMARAH.
Ia menegaskan, Polres Lombok Tengah berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga integritas institusi dari segala bentuk praktik yang melanggar hukum.
“Sejak isu tersebut beredar, kami langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Eko, Selasa (3/3/2026).
Dikatakan Eko, berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan Propam, terhadap tiga orang yang sempat disebut dalam isu tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang ataupun imbalan kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah.
Selain itu, proses penanganan perkara oleh Sat Res Narkoba disebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam menentukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Eko menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat serta akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel kami, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Namun hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya praktik ‘tebus kasus’ sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Polres Lombok Tengah juga menyampaikan terima kasih kepada AMARAH dan seluruh elemen masyarakat yang tetap bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Tengah.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.