Sasamboinside.com – Setelah melalui penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan tiga santri lainnya mengalami luka bakar.
Selain TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, polisi juga menetapkan seorang santri berinisial MR sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut.
Peristiwa tragis itu mengakibatkan empat korban, yakni ADR (14) mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, NSS (13) meninggal dunia, dan NYS mengalami luka bakar ringan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengungkapkan, kasus tersebut baru diproses setelah adanya laporan yang masuk pada awal Juni 2026.
Menurutnya, insiden itu tidak langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang dilakukan pihak pondok pesantren dengan keluarga para korban.
“Kasus ini sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun tidak langsung dilaporkan. Pada awal Juni 2026 baru dilaporkan dan Kapolda langsung meminta Polres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan polisi memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk menghadirkan ahli pidana dan ahli kedokteran.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
“Setelah dilakukan gelar perkara maka kita tetapkan dua orang tersangka dan dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean membeberkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.
Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang korban, MSS, membeli satu liter bensin di luar kawasan pondok pesantren.
Awalnya, bensin tersebut akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk campuran cat karena kamar santri hendak dicat ulang akibat banyak coretan di dinding.
Namun setelah sebagian bensin digunakan untuk kebutuhan pengecatan, sisa bahan bakar itu justru dipakai sejumlah santri untuk membakar kayu berbentuk huruf V yang akan dijadikan ketapel.
Saat itu terdapat lima santri berada di dalam ruangan.
MR kemudian menuangkan bensin ke atas kertas mika dan membakarnya.
Api justru menyambar botol berisi sisa bensin hingga kobaran api dengan cepat membesar dan membakar berbagai barang di dalam kamar.
“Tersangka panik lalu mencoba memadamkan api dengan memukulkan ujung botol, tetapi api justru semakin besar dan menyambar kasur,” ujarnya.
Dalam kepanikan tersebut, dua santri berhasil keluar menyelamatkan diri. Sementara tiga santri lainnya terjebak di dalam kamar yang terkunci.
MR kemudian berusaha mencari pertolongan dan bertemu dengan santri lainnya.
Ketiga korban akhirnya berhasil dievakuasi, bahkan proses penyelamatan juga dibantu oleh salah seorang wali santri.
Seluruh korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah kejadian tersebut diketahui oleh pimpinan pondok pesantren.















Tidak ada Respon