LOTENG sasamboinside.com – Rusaknya bangunan Puskesmas Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya (Prabarda) Kabupaten Lombok Tengah mendapat sorotan dari berbagai masyarakat.
Salah satu sorotan datang dari Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat.
Untuk diketahui, sebagian bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batu Jangkih ini roboh diterpa angin kencang beberapa hari lalu.
Padahal, pemakaian puskesmas tersebut kurang dari tiga bulan setelah rampung pengerjaannya.
Oleh karena itu, Dosen Hukum Pidana Unram, Syamsul Hidayat menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada pengadaan gedung bangunan Puskesmas Batu Jangkih itu.
“Gedung yang baru beberapa bulan dipakai sudah roboh, merupakan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan gedung tersebut.” Kata Samsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Matet 2024.
Dalam konteks peraturan samsul mengatakan, bangunan gedung sudah di atur dalam peraturan pemerintah (PP) terkait perencanaan bangunan gedung yang kuat dengan mempertimbangkan fungsinya.
“Dalam PP tentang bangunan gedung diatur bahwa struktur bangunan gedung harus direncanakan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan (seruiceability) dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.” Sampainya.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam perencanaan struktur bangunan gedung harus juga mempertimbangkan pengaruh gempa.
“Struktur bangunan gedung harus diperhitungkan, pengaruh gempa rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan tingkat kinerja struktur.” Jelasnya.
Sekarang tambahnya, tinggal membuktikan kerugian keuangan negaranya saja.
“Jika unsur melawan hukumnya terpenuhi dan kerugian keuangan negaranya ditemukan, pasal 2 atau pasal 3, UU 31 tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang TIPIKOR dapat diterapkan.” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Tengah, Suardi menyampaikan bahwa kejadian itu murni diluar kehendak pihaknya.
“Kalau niki namanya force majeure dik, atau dampak yang terjadi diluar kehendak kita yang mengakibatkan terjadinya kerusakan, kecelakaan dan dampak lainnya.” Kata Suardi melalui chat WhatsApp.
“Mencakup situasi seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, hujan badai, angin topan, puting beliung atau bencana alam lainnya.” Tambahnya mencontohkan.
Dijelaskan Suardi, struktur bangunan Puskesmas Batu Jangkih masih berdiri kokoh, tidak ada berubah apalagi ambruk.
“Yang jatuh ACP, karena bahannya ringan. Kalau rangka bajanya masih utuh dan akan kita perbaiki supaya rapi kembali.” Bebernya.
Dia menggaris bawahi bahwa bangunan Puskesmas Batu Jangkih berada di dataran tinggi.
Sehingga ketika terjadi angin kencang tidak ada penghalang dan mendorong lepasnya ACP dari pakunya.
Sementara itu, terkait spek bahan yang dipasang tambah Suardi, sudah sesuai dengan yang ada di perencanaan, dan sebelum dipasang juga sudah dicek oleh konsultan pengawas.
“Speknya sama dengan yang ada di puskesmas lain, hanya saja karena bencana alam yang menerpa puskesmas batu jangkih diluar kemampuan kita untuk menghalanginya.” Tutup Suardi.