Example floating
Example floating

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Sat Pol PP Loteng Edukasi Pedagang hingga Masyarakat Loteng

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah terus menjadi perhatian serius pemerintah.

Bea Cukai Mataram bersama Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah kini menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai langkah masif menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun bercukai palsu.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di JM Hotel, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Kamis (21/5/2026), dengan melibatkan pelaku industri, pedagang, aparat desa hingga masyarakat umum.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos beserta jajaran, serta perwakilan dari Bea Cukai Mataram.

Pemateri dari Bea Cukai Mataram, RR Rizki Putra Peningkat menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri hasil tembakau terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya juga akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain melalui sosialisasi formal, pihak Bea Cukai juga aktif melakukan penjangkauan langsung kepada masyarakat melalui layanan informasi keliling.

Dalam kesempatan tersebut, peserta turut diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tak hanya melakukan edukasi, Bea Cukai bersama Satpol PP juga melakukan penindakan langsung terhadap pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal.

“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Rizki menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan razia rokok ilegal secara berkala di wilayah Lombok Tengah.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin meningkat sehingga peredarannya di Lombok Tengah dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Example 120x600