HUKRIM

Gadis 14 Tahun di Lombok Tengah Diperkosa 9 Pria Secara Bergiliran, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sasamboinside.com – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh sembilan pria.

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka atas pemerkosaan gadis 14 tahun dan mereka terancam hukuman berat atas perbuatan keji tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Mereka melakukan aksi ini secara bergiliran terhadap korban yang masih berusia 14 tahun,” ujar IPTU Luk Luk saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3).

Diungkapkan, peristiwa mengerikan ini berawal pada Desember 2024, ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, MN.

Dari perkenalan tersebut, MN mengajak korban bertemu di pasar malam Desa Pemepek. Namun, pertemuan yang tampak biasa itu ternyata menjadi jebakan yang telah direncanakan dengan rapi.

Di pasar malam, korban dijemput oleh MN bersama dua pelaku lain, AP dan PM, lalu diajak “jalan-jalan” menuju Kopang dengan tujuan menunggu rumah pelaku MA sepi dari aktivitas warga.

“Setelah situasi dianggap aman, korban dibawa ke rumah MA. Di sana, pelaku lain, yaitu J, DRA, AH, MMP, dan JSH, sudah menunggu,” jelas Kasat Reskrim.

Di dalam rumah tersebut, rencana keji para pelaku mulai terlaksana. Pelaku J membeli empat botol minuman keras jenis tuak dan brem, yang kemudian dipaksa diminum oleh korban hingga mabuk.

“Setelah korban tak sadarkan diri, kesembilan pelaku ini mencabuli dan menyetubuhinya secara bergiliran,” tambah IPTU Luk Luk.

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh MN dan PM dalam kondisi memprihatinkan. Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.

Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, keluarga korban segera melapor ke Polres Lombok Tengah. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Sasamboinside.com – Pemuda Desa Batujai menggelar aksi damai pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk partisipasi dalam…

14 jam ago

Hendak Antar Jamaah Umrah ke Bandara, Odong-odong Adu Jangkrik dengan Pick Up

Sasamboinside.com – Sebuah odong-odong yang diduga mengangkut rombongan calon jamaah umrah menuju Bandara Internasional Lombok…

22 jam ago

PWI Ingatkan Hotman Paris: Hormati Wartawan yang Jalankan Tugas

Sasamboinside.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman…

2 hari ago

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka

Sasamboinside.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR,…

2 hari ago

MBG Kembali Bergulir, Gubernur NTB Perketat Pengawasan SPPG

Sasamboinside.com – Menjelang dimulainya kembali operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat…

2 hari ago

UKM ESC Universitas Hamzanwadi Sukses Gelar Kompetisi Bahasa Inggris Nasional

Sasamboinside.com – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) English Speaking Club (ESC) Universitas Hamzanwadi berhasil cetak sejarah…

2 hari ago