HUKRIM

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara,” ujar Brata saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan Brata, dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang identifikasi uang kertas.

Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu,” jelas Brata.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Brata, Polresta Lombok Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkas Brata.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wabup Nursiah Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sasamboinside.com — Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi…

2 jam ago

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Loteng Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Sasamboinside.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali…

2 hari ago

Kekeringan Meluas di Lombok Tengah, BPBD Belum Tetapkan Status Ekstrem

Sasamboinside.com — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum…

2 hari ago

Residivis Lima Kali Diringkus Polisi Usai Gasak Perangkat Komputer Sekolah

Sasamboinside.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara…

2 hari ago

Kajari Praya Telusuri Dugaan Keterlibatan Jaksa dalam Surat Kaleng KTA IKADIN

Sasamboinside.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata, akan berkoordinasi dengan Ketua…

2 hari ago

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Loteng

Sasamboinside.com – Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kecamatan Kopang, Kabupaten…

3 hari ago