HUKRIM

Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka

Sasamboinside.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai memenuhi unsur pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara,” ujar Brata saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan Brata, dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya memeriksa sejumlah saksi, tetapi juga menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang identifikasi uang kertas.

Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dikenakan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu,” jelas Brata.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di rutan Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Diungkapkan Brata, Polresta Lombok Tengah akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkas Brata.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Divonis 14 Tahun, Walid Marong Masih Pertimbangkan Banding

Sasamboinside.com – Sidang perkara yang menjerat pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong,…

17 jam ago

Bambang Supratomo Kembali Jadi Dirut PDAM Loteng, Sekda: Sudah Memenuhi Undang-Undang dan Aturan

Sasamboinside.com – Bambang Supratomo kembali dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ardhia…

18 jam ago

ITDC dan Shekhara Launching Campervan Experience dan Camping Ground Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com - Menjelang pelaksanaan MotoGP Mandalika 2026, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Shekhara…

19 jam ago

ITDC Respons Dugaan Pencurian Motor di Bazaar Mandalika

Sasamboinside.com — InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan keprihatinan atas dugaan pencurian sepeda motor yang…

2 hari ago

Kapolresta Loteng Sebut Bukti Belum Kuat, Pengacara Gobres Klaim 2 Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Sasamboinside.com - Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online Sasamboinside.com…

3 hari ago

Motor Honda CRF Raib Digondol Maling di Parkiran Bazar Mandalika Kuta Lombok

Sasamboinside.com – Satu unit sepeda motor Honda CRF dilaporkan hilang saat diparkir di area Bazar…

3 hari ago