Sasamboinside.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan operasional rumah makan dan warung pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang diteken Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, pada 11 Februari 2026 itu secara tegas meminta seluruh restoran, warung, dan rumah makan tidak melayani pembeli makan di tempat mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
Artinya, selama jam puasa, warung dan rumah makan tidak diperkenankan membuka layanan makan di tempat. Pelaku usaha hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away), itu pun baru mulai pukul 15.00 WITA.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah menjaga kekhidmatan ibadah puasa dan menghormati masyarakat yang menjalankan Ramadhan. Namun, pembatasan jam operasional tersebut dipastikan akan berdampak langsung pada aktivitas pelaku usaha kuliner, terutama yang selama ini mengandalkan penjualan siang hari.
Tak hanya soal warung dan rumah makan, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah larangan lain. Pemerintah daerah melarang masyarakat membunyikan mercon atau petasan di sekitar masjid dan mushala, khususnya saat pelaksanaan shalat fardhu dan tarawih. Larangan juga berlaku saat perayaan Idul Fitri apabila dinilai mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan berduaan dengan lawan jenis di tempat-tempat umum dan di sekitar lokasi ibadah selama bulan Ramadhan.
Pemkab Lombok Tengah menyatakan aturan ini bertujuan menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama bulan suci. Masyarakat pun diimbau untuk menaati ketentuan tersebut demi menjaga keharmonisan dan ketenteraman bersama.