Mataram, NTB – Diduga anggota jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu, 2 orang berhasil diamankan Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada 11 Juni 2022, pukul 01:00 wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, menceritakan bahwa keduanya di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsenal sat resnarkoba polresta Mataram dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Sedikit unik bahwa salah satu terduga detik-detik di tangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya, namun atas kecerdikan anggota kami sabu yang buang tersebut dapat ditemukan diatas atap rumah tetangga,”jelas Yogi.
Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal kota Mataram yang berinisial ER, pria 34 tahun, suku Sasak, alamat di Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kemudian MZ, pria 27 tahun, suku Sasak, alamat dilingkungan yang sama dengan terduga ER.
Diamankan kedua terduga semakin dikuatkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat dengan menumukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram brutto.
“Barang berupa sabu tersebut kemudian diaman bersama barang bukti laiinnya berupa alat Konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai,”jelasnya.
Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.