Sasamboinside.com — Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan mantan pimpinan ponpes berinisial AIS alias Abah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Lombok Tengah AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara AIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Brata, Selasa (6/10/2026).
Dikatakan Brata, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut, sambung Brata, akan dilakukan dengan status hukum sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi telah memeriksa belasan saksi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Para saksi yang diperiksa antara lain saksi korban, pihak pondok pesantren, hingga saksi ahli.
Menurut Brata, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap selanjutnya.
















Tidak ada Respon