Example floating
Example floating
IMG-20260829-WA0012

Polisi Tahan Karyawan Hostel Diduga Perkosa WNA Inggris di Kuta Mandalika

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

BI ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara yang terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

IMG-20260816-WA0004

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026,” kata Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026).

Sehari setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, BI alias S resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

“Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu di antaranya satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu celana dalam berwarna hitam, satu baju berwarna putih, serta satu lembar gabungan hasil visum.

Hasil visum tersebut dikeluarkan Bali International Hospital pada 11 September 2026 dan diperkuat dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

BI alias S disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Ni Made menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB dalam menangani setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual.

Menurut dia, kepolisian akan menindaklanjuti setiap perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di wilayah hukum NTB.

“Ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB,” ujar Ni Made.

IMG-20260721-WA0007