MATARAM, sasamboinside.com – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, kembali dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan terlibat kegiatan politik praktis.
Dugaan tersebut berupa ajakan untuk memilih Paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Di mana sebelumnya, saat ia menjadi Pj Gubernur NTB, ia juga sempat dilaporkan ke Bawaslu dengan kasus yang sama, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Laporan ini dilayangkan oleh Direktur Logis NTB, Fihiruddin, pada Kamis, 14 November 2024, sore. Dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024.
Fihir menyampaikan, laporan itu ia layangkan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang keterlibatan Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud.
Di mana pada Rabu, 13 November 2024 siang kemarin, Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri.
Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum. Asisten II Fathul Gani juga hadir di pertemuan itu,
Namun, di sela-sela rapat tersebut Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
“Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu,” jelas Fihir.
Sebelum melapor ke Bawaslu, lanjut Fihir, ia terlebih dulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut.
“Tapi terkait mereka (pejabat, red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan,” bebernya.
Terhadap tindakan ini, Fihir mengaku sangat menyayangkannya. Seharusnya, kata Fihir, ASN harus bertindak netral di momen-momen seperti ini.
“Di situ kami (Logis, red) berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,” pungkas Fihir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum meneruskannya ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materilnya terhadap laporan ini.
“Ini baru sedetik yang lalu laporannya masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu,” ujarnya.
Terhadap laporan ini, lanjut Itratip, timnya akan melakukan kajian. Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan ini, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor.
“Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. 3+5 kalau sudah di register,” tandas Itratip.
Sementara itu, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait dengan laporan tersebut.