Sasamboinside.com, LOMBOK UTARA –Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024.
Rapat yang dihadiri Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, menyampaikan langsung pengantar nota keuangan rancangan APBD KLU 2024, yang bertempat di Aula DPRD, Senin 6/11/ 2023.
Sidang paripurna sendiri dipimpin oleh wakil ketua II DPRD KLU Mariadi, didampingi wakil ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur, di saksikan juga oleh anggota dewan, beberapa kepala OPD dan undangan lainya.
Bupati Djohan, menyampaikan dan menjelaskan secara substansif bahwa, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2024 merupakan proses dan tindaklanjut dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun.
Baik rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD), maupun rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Proses dan tahapan penyusunan rancangan APBD ini tentu harus tetap konsisten, berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah, sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang terencana dan sistematis,” ujarnya
Dikatakanya, dalam pelaksanaanya oleh seluruh komponen daerah KLU dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut dan tidak terlepas dari kerjasama semua pihak baik itu pemerintah pusat, pemerintahan daerah, masyarakat maupun stakeholder, dengan mencermati dinamika perekonomian sekarang,”katanya.
Lebih lanjut kata bupati Djohan, kebijakan fiskal 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, perbaikan kelembagaan dan regulasi, serta mendorong agar aktivitas ekonomi bernilai tinggi melalui hilirisasi SDA serta penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.
Pembangunan nasional sejalan juga dengan moto pemerintah KLU pemulihan ekonomi untuk lombok utara bangkit.
Selain dinamika kebijakan fiskal realitas perkembangan kehidupan sosial ekonomi secara nasional mengalami pertumbuhan positif yang cukup signifikan.
“Semua ini tentu tidak lepas dari aktivitas berbagai sektor ekonomi yang selama ini menjadi sumber pendapatan tersebut, harus melakukan pemulihan terlebih dahulu,”tuturnya
Bupati Djohan juga membeberkan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan daerah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah, dan turunannya peraturan Kemenkeu nomor 110 tahun 2023, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.
“Kebijakan ini diselaraskan pada rencana pembangunan jangka menengah Nasional, rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran 2024,” Tutup Bupati.