sasamboinside.com – Pringgarata. Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI) hari ini Rabu, 9 November 2022 turun bersama dengan Masyarakat Desa Bilebante dan Masyarakat Desa Menemeng untuk melakukan Penutupan Paksa Galian C yang dilakukan oleh CV. KARMAN JAYA yang terletak di Dusun Gundul, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata. Galian tersebut sudah berjalan beberapa bulan yang lalu. Hal ini dilakukan atas dasar keresahan masyarakat Desa Bilebante dan Desa Menemeng akibat dari aktifitas Penambangan yang dianggap merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi lahan pertanian masyarakat setempat, disamping itu juga lokasi Galian C tersebut berada tepat diwilayah aliran sungai dan irigasi pertanian masyarakat serta masuk dalam wilayah yang berstatus Desa Wisata yakni Desa Wisata Bilebante.
Hal lain yang mendasari masyarakat menutup paksa lokasi tersebut adalah selain Rusaknya Lahan Produktif Masyarakat yang merupakan mata pencaharian utamanya, juga karena Perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin untuk melakukan aktifitas secara legal, ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 045.1/ 1051/ DPM&PTSP/ 2022 yang menyatakan bahwa Ijin yang diberikan kepada Perusahaan CV. KARMAN JAYA adalah Ijin Eksplorasi, bukan Ijin Galian atau Ijin melakukan Usaha Jual Beli Hasil Galian.
Atas dasar tersebut di atas, Lalu Indra Banu selaku Ketua SIKAPI kemudian angkat bicara terkait persoalan yang terjadi.
“Kami minta Pemprov, Pemda dan Aparat Penegak Hukum melakukan penindakan terkait persoalan tersebut karena jelas bukan hanya menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat akan tetapi sudah melakukan aktifitas secara ilegal dan menyalahi aturan yang berlaku.” ujarnya
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Bam’s SIKAPI Heri yang turun langsung dan melakukan investigasi dilapangan bersama Kades Menemeng dan Kades Bilebante.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan tersebut adalah murni Pengerusakan Alam karena lahan yang dieksploitasi merupakan Lahan Produktif yang disekelilingnya adalah Wilayah Pertanian Penduduk Desa Bilebante dan Desa Menemeng”.
Murdah dan Andika Wardana yang merupakan Tokoh Masyarakat setempat menyayangkan sikap lambannya Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut, “Padahal jauh hari kami sudah melaporkan dan meminta supaya ada tindakan tegas untuk melakukan penutupan akan tetapi sampai hari ini tidak ada respon tindaklanjutnya yang mengakibatkan proses penambangan masih berlangsung sampai hari ini”, ungkapnya.