Example floating
Example floating

Pemda Lombok Tengah Dinilai Tak Serius Urus Investasi

A-AA+A++

Sasamboinside.com – Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menilai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum menunjukkan keseriusan dalam mengelola arus investasi yang masuk ke daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari belum optimalnya penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.

IMG-20260705-WA0002

“Pemerintah daerah kita itu kami nilai di Pansus II itu tidak serius sebenarnya di dalam mengurus arus investasi yang masuk dan mau menanamkan modalnya di Lombok Tengah. Penataan dan pembinaan yang dimaksud pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko swalayan di Perda Nomor 7 Tahun 2021 itu nggak ada hasilnya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 7/7/26.

Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya lebih progresif dalam mengambil kebijakan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, jika ada usaha yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah tegas, sedangkan bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi harus diberikan persyaratan yang jelas.

“Jadi, pemerintah daerah harus lebih maju lagi. Kalau tutup, tutup aja. Akibatnya apa, silahkan dibicarakan. Kalau mereka mau buka, syarat apa yang harus mereka penuhi, sehingga kita sebagai pemerintah daerah Lombok tengah itu bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan sebesar-besarnya dari investasi yang berlaku,” katanya.

Ketua Komisi I itu juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.

Ia menilai penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum berjalan maksimal sehingga berbagai persoalan di lapangan terkesan dibiarkan.

“Tetapi kan saya lihat Pol-PP melempem, pemerintah daerah juga membiarkan itu,” tegasnya.

Meski proses perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), menurut Dewan Dapil I ini, keberadaan sistem tersebut belum berdampak terhadap hal tersebut.

“Ya, memang ini izinnya OSS (online single submission) tapi nggak ada juga perkembangannya yang bagus di kita. Saya kira pemerintah daerah harus lebih serius terkait ini,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad turut mempertanyakan substansi Pasal 37 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang mengatur pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, usulan pencabutan perda tersebut berasal dari pihak eksekutif, namun hingga kini alasan dan kajian akademisnya belum dijelaskan secara rinci di Pansus II DPRD Lombok Tengah.

“Pasal 37 Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2021. Yang saya pertanyakan, apa alasannya? Ini kan usulan perda dari eksekutif. Saya sudah sampaikan dan meminta telaahnya,” pungkas Ahmad.

1000839310-1227×1536