Sasamboinside.com — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keuangan negara.
Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini memperkuat langkah pencegahan dengan mendorong transparansi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui kerja sama pertukaran data antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah dan PT PLN (Persero) UP3 Selaparang.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik yang dilaksanakan pada Kamis, (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Lombok Tengah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu Wiranom, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Selaparang, Seno Wuryanto.
Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong pertukaran, verifikasi, dan pencocokan data secara berkala antara Bapenda dan PLN guna mewujudkan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu menutup potensi kebocoran penerimaan daerah dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik selama beberapa tahun terakhir cenderung stagnan di kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Setelah melakukan berbagai penindakan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan kini memperkuat langkah pencegahan melalui pembenahan sistem agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus menutup celah terjadinya korupsi.
“Selama ini penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik relatif stagnan. Karena itu, kami mendorong adanya integrasi dan pertukaran data antara PLN dan Bapenda agar pengelolaan pajak semakin transparan, potensi kebocoran dapat dicegah, dan penerimaan daerah terus meningkat,” ujar Putri Ayu.
Hasil awal pembenahan tersebut mulai terlihat. Hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik telah mencapai sekitar Rp18 miliar.
Dengan tren tersebut, penerimaan hingga akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp35 miliar hingga Rp36 miliar, bahkan berpotensi lebih tinggi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata pada semester kedua tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menagih tunggakan pajak senilai miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak untuk disetorkan kembali ke kas daerah.
Keberhasilan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pembenahan sistem tata kelola perpajakan.
Pelaksanaan pendampingan hukum akan dikawal oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara.
Sementara itu, pengawalan pelaksanaan pertukaran data, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, serta peningkatan pemahaman hukum kepada para pihak akan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, beserta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap tata kelola pajak daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat.














Tidak ada Respon