Sasamboinside.com – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa tugas Kepolisian Republik Indonesia bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan pelayanan publik melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan upaya paksa anggota Polres Lombok Tengah saat mengamankan seorang tersangka inisial Y dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Kending Sampi , Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya.
Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), Lalu Deny Rusmin J., S.H., mengajak masyarakat agar melihat keseluruhan proses penanganan perkara secara utuh, bukan hanya berdasarkan cuplikan video yang beredar.
Menurut Deny, video yang viral tersebut hanya menggambarkan satu tahapan akhir dari proses penegakan hukum, sementara proses hukum sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelumnya melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka hingga akhirnya dilakukan upaya paksa sebagai langkah terakhir sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, kami meyakini bahwa rangkaian penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya paksa bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses penegakan hukum setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Deny melalui siaran tertulisnya, Rabu 1 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa negara hukum menghendaki setiap tindakan aparat penegak hukum diuji berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini publik yang dibentuk dari potongan video.
“Selama tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, memenuhi prosedur KUHAP, serta mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” katanya.
FP4 juga mengapresiasi keterbukaan Polres Lombok Tengah yang telah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut.
Menurut Deny, transparansi merupakan bentuk akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik agar tidak terpengaruh oleh informasi yang disampaikan secara parsial.
Lebih lanjut, Deny mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian saat ini justru semakin dibatasi dan diawasi oleh berbagai ketentuan hukum.
Pembaruan hukum acara pidana semakin memperkuat perlindungan hak asasi manusia, pengawasan terhadap penggunaan upaya paksa, serta mekanisme pertanggungjawaban aparat apabila melakukan penyimpangan.
“Konsekuensi hukum bagi anggota kepolisian yang bertindak di luar kewenangan atau melanggar prosedur sangat berat. Oleh karena itu, tentu menjadi pertaruhan besar bagi setiap aparat apabila nekat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tegasnya.
Deny juga mengingatkan bahwa setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum telah diberikan berbagai instrumen hukum oleh negara untuk mencari keadilan.
Mulai dari praperadilan, pengaduan kepada pengawas internal kepolisian, pelaporan kepada lembaga pengawas, hingga mekanisme hukum lainnya merupakan sarana konstitusional yang memang disediakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat.
“Apabila ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan oleh proses penegakan hukum, seharusnya menggunakan seluruh upaya hukum yang telah disediakan oleh negara. Itulah esensi negara hukum, yaitu menyelesaikan setiap keberatan melalui mekanisme hukum yang sah,” ungkapnya.
Menurutnya, semua pihak juga perlu berhati-hati agar langkah-langkah yang ditempuh dalam merespons suatu proses hukum tidak justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jangan sampai upaya-upaya yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang tersedia justru menimbulkan dugaan perbuatan yang dapat menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice) atau bentuk perbuatan lain yang pada akhirnya justru dapat merugikan kepentingan hukumnya sendiri. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan jalur hukum yang telah disediakan negara,” katanya.
Di akhir keterangannya, FP4 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap tersangka maupun terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.
“Dalam semangat Hari Bhayangkara ke-80, kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kritik terhadap institusi kepolisian adalah hak setiap warga negara dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun di atas data, fakta, dan mekanisme hukum yang objektif sehingga tidak mengorbankan kepastian hukum, rasa keadilan, maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Deny.














Tidak ada Respon