Sasamboinside.com – Aksi nekat seorang pemuda di Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, berujung di balik jeruji besi.
Pelaku berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, diamankan jajaran Polsek Kuripan setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah laporan diterima polisi.
Tim Opsnal Polsek Kuripan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban, MU (46), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Karang Rumak, baru saja pulang ke rumah setelah mengantar anaknya berobat.
Setibanya di rumah, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam di halaman depan.
Namun, tanpa disadari, kunci motor masih tertinggal di kontak.
“Korban memarkir kendaraan dengan kondisi kunci masih nyantel. Setelah itu masuk ke rumah untuk makan, dengan posisi membelakangi kendaraan yang hanya berjarak sekitar dua meter,” jelas Kapolsek, Jumat (24/4/2026).
Sekitar satu jam kemudian, korban terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
Upaya pencarian bersama keluarga dan warga sekitar tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Menerima laporan pada 22 April 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas akhirnya mengarah pada pelaku.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya mencuri motor saat kondisi lingkungan sedang lengah.
Ia juga mengaku beraksi seorang diri. Tak hanya itu, pelaku diketahui sempat menggadaikan motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, untuk mendapatkan uang cepat.
“Pelaku mengakui mencuri dan menggadaikan sepeda motor tersebut. Saat ini barang bukti sudah kami amankan,” tambah Kapolsek.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuripan untuk proses hukum lebih lanjut.
AM terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

















Tidak ada Respon