Terlibat Pembunuhan, WNA Kazakhstan Buronan Interpol Ditangkap di Senaru Lombok Utara

Sasamboinside.com – Polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang diduga terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya.
Pria tersebut ditangkap di kawasan wisata Senaru, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan WNA berinisial SS (29) yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Kazakhstan.
SS diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional agar Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.
“Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain SS, polisi juga mengamankan seorang perempuan WNA Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Saat ini status hukum MA masih didalami oleh penyidik.
Lebih lanjut dijelaskan Wilandra, berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan dalam Red Notice, SS diduga terlibat peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau, Kazakhstan, dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban.
Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Wilandra menambahkan, proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum lanjutan, termasuk kemungkinan ekstradisi.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” pungkasnya.
Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan koordinasi antarnegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *