GMPRI Loteng Datangi Kejaksaan, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Sasamboinside.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis (21/8/2025) untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Mereka ingin memastikan sejauh mana proses penyelidikan kasus ini telah berjalan.
Kedatangan mereka disambut hangat Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra dan I Made Juri Imanu.
Pembina GMPRI Lombok Tengah, Bajang Eko, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang menurutnya sangat humanis dalam menyambut kedatangan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, apalagi dalam menyambut kami, pihak Kejaksaan sangat humanis,” ujar Bajang Eko.
Ia menambahkan bahwa GMPRI memposisikan diri sebagai mitra dan partner Kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengawasannya.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan terkait dugaan penerimaan insentif pajak yang tidak sesuai persentase, tidak terukur, dan pemberian insentif yang diduga tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Terkait dengan surat Kejaksaan yang telah dilayangkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), GMPRI juga mengambil langkah proaktif.
“Hari ini (Jumat), GMPRI mengirimkan surat ke BPKP untuk audiensi yang kami jadwalkan pada Rabu pekan depan,” kata Bajang Eko.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada obration justice atau kekaburan hukum dalam perkara ini.
“Sebab, untuk menetapkan tersangka, kerugian keuangan negaranya harus nyata dan jelas berapa jumlahnya,” tegasnya.
Bajang Eko berharap kasus dugaan korupsi PPJ ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Harapan ini selaras dengan aspirasi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.
“Masyarakat berharap penuh pada Kejaksaan agar perkara dugaan korupsi PPJ ini bisa segera naik ke persidangan Tipikor untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak, namun tidak dapat penerangan jalan yang layak,” pungkas Bajang Eko.
Dalam audensi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha menegaskan bahwa mandeknya kasus PPJ ini bukan disebabkan oleh pihak Kejari, melainkan BPKP.
“Macet di BPKP, jadi bukan macet di kami,” tegas Bratha.
Dibeberkan Bratha, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Surat yang pertama yaitu surat B1247 11 Maret 2025, itu surat pertama terkait permohonan. Surat ke dua, permohonan perkembangannya bagaimana, itu surat B3972 24 Juli 2025, belum ada juga. Kami surati lagi yang ketiga, Surat B4508 19 Agustus 2025 kemarin juga belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Bratha bahwa tim penyidik Kejari Loteng sebetulnya telah memiliki gambaran calon tersangka, bahkan lebih dari satu orang.
Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menunggu mereka (BPKP). Begitu hasil itu muncul, dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Bratha.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghindari penetapan tersangka tanpa didasari perhitungan resmi dari BPKP.
Hal ini untuk mencegah kemungkinan praperadilan yang bisa menggagalkan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami sudah 90 persen, tinggal sedikit lagi. Kami lanjut, pantang mundur,” kata Bratha, yang artinya menegaskan bahwa Kejari Loteng akan tetap melanjutkan kasus ini hingga persidangan dan tidak akan menghentikannya meski ada pengembalian kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *