Bima, SasamboInside.-Mewaki Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Bima, di Kantor Kejaksaan Raba Bima pada Kamis (25/04/24) siang kemarin.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya Narkoba serta senjata tajam sebanyak 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kasat Resnarkoba AKP Tamrin dan BNNK diwakili Kasi Rehab Arrasidun, S,S.Psi.
“Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,’’ ujar Malik Jumat.
Tambahnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait Narkotika.
Kepolisian juga lanjutnya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat.
Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memberikan penjelasan…
Sasamboinside.com — Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah menyoroti sejumlah persoalan layanan publik yang dinilai…
Sasamboinside.com - Selain menyoroti persoalan kekosongan jabatan OPD, Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur jalan…
Sasamboinside.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Lombok Tengah kembali mengkritisi kekosongan sejumlah jabatan pada organisasi…
Sasamboinside.com – Kasus dugaan penipuan yang menimpa konten kreator Heri Setiawan alias Gobres memasuki babak…
Sasamboinside.com – Penyidik Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana dan Badan Pangan Nasional…