Wakili Kapolres Eko Sutomo, Kasat Reskrim Hadiri Pemusnahan Barbuk di Kejari Bima

Bima, SasamboInside.-Mewaki Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Bima, di Kantor Kejaksaan Raba Bima pada Kamis (25/04/24) siang kemarin.

Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya Narkoba serta senjata tajam sebanyak 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kasat Resnarkoba AKP  Tamrin dan BNNK diwakili Kasi Rehab Arrasidun, S,S.Psi.

“Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,’’ ujar Malik Jumat.

Tambahnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait Narkotika.

Kepolisian juga lanjutnya berkomitmen dalam menindak  kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *