Bima, SasamboInside.-Mewaki Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Bima, di Kantor Kejaksaan Raba Bima pada Kamis (25/04/24) siang kemarin.
Pemusnahan ini merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diantaranya Narkoba serta senjata tajam sebanyak 89 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kasat Resnarkoba AKP Tamrin dan BNNK diwakili Kasi Rehab Arrasidun, S,S.Psi.
“Pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ulang dan memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,’’ ujar Malik Jumat.
Tambahnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang kuat terhadap peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait Narkotika.
Kepolisian juga lanjutnya berkomitmen dalam menindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum serta peran aktif masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) resmi bergabung sebagai co-host untuk Global Sustainable Development Congress (GSDC) 2026. Hal ini…
FLOQ dan ISMAYA berkolaborasi, pengguna FLOQ kini dapat menikmati diskon hingga 10% di berbagai outlet…
Sasamboinside.com - Sebanyak 1.121 anggota Kepolisian Resor Lombok Tengah menjalani tes urine secara mendadak/dadakan sebagai…
Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan…
BINUS University kembali menorehkan pencapaian membanggakan di tingkat internasional melalui QS World University Rankings by…
Persiapan sebelum memesan: ukuran, bahan, dan tujuan Sebelum memesan banner melalui supplier x banner online pastikan Anda…