OPINI

Tudingan Sasaka Nusantara Soal Dana BTT: Antara Ketidaktahuan dan Sesat Pikir Hukum

Oleh : Amaq Ocong SH., MH.
Sasamboinside.com – Belakangan, publik dibuat gaduh oleh pernyataan Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara yang menuding adanya penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai Rp339 miliar lebih, bahkan mengklaim kerugian negara mencapai Rp417 miliar.
Tuduhan besar semacam ini tentu mengundang perhatian, tetapi juga patut diuji, sejauh mana pemahaman hukum dan mekanisme anggaran menjadi landasan dari pernyataan tersebut?
Sebelum melempar tudingan penyimpangan, penting bagi siapa pun, terlebih organisasi masyarakat untuk memahami lebih dulu dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, posisi BTT tidaklah liar dan tanpa aturan. Pasal 69 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan bahwa pengeluaran BTT diperuntukkan bagi keadaan darurat dan mendesak.
Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan tiga ruang penggunaan BTT: keadaan darurat, keadaan mendesak, dan keperluan tidak terduga yang sebelumnya tak dapat diprediksi.
Lebih jauh, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 61 menegaskan bahwa pencairan BTT tidak dilakukan sembarangan.
Setiap penggunaannya harus melalui proses verifikasi dan mendapat keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi pejabat pengelola keuangan daerah.
Dengan kata lain, mekanisme pengawasan dan legalitasnya sangat ketat.
Maka, menuduh adanya “penyalahgunaan” tanpa dasar audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya prematur, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai sesat pikir hukum atau fallacy of legal reasoning.
Aktivisme yang baik tidak lahir dari asumsi dan pencarian sensasi. Ia tumbuh dari pemahaman mendalam terhadap sistem, regulasi, dan etika publik.
Tuduhan korupsi atau penyimpangan anggaran memang penting untuk diawasi, tetapi harus disertai bukti dan analisis hukum yang kredibel, bukan hanya hasil copy-paste dari internet.
Kalau ingin berjuang atas nama rakyat, maka belajar memahami hukum dan mekanisme anggaran adalah langkah awal yang wajib.
Karena membangun kritik tanpa dasar pengetahuan justru bukan mencerdaskan publik, melainkan menyesatkannya.
Aktivisme sejati lahir dari ilmu dan integritas, bukan dari mimpi dan prasangka.
Heriadi

Recent Posts

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

9 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

9 jam ago

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…

11 jam ago

Perjalanan Mahasiswa BINUS University dalam Meraih Juara 3 Pilmapres LLDIKTI Wilayah III

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Stanley Nathanael Wijaya, mahasiswa Computer Science dari…

11 jam ago

Emas Berpotensi Melonjak ke 4.740, Ini Pemicunya

Harga emas dunia pada perdagangan hari Rabu (6/5) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan tren penguatan,…

12 jam ago

Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026…

14 jam ago