OPINI

Tudingan Sasaka Nusantara Soal Dana BTT: Antara Ketidaktahuan dan Sesat Pikir Hukum

Oleh : Amaq Ocong SH., MH.
Sasamboinside.com – Belakangan, publik dibuat gaduh oleh pernyataan Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara yang menuding adanya penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai Rp339 miliar lebih, bahkan mengklaim kerugian negara mencapai Rp417 miliar.
Tuduhan besar semacam ini tentu mengundang perhatian, tetapi juga patut diuji, sejauh mana pemahaman hukum dan mekanisme anggaran menjadi landasan dari pernyataan tersebut?
Sebelum melempar tudingan penyimpangan, penting bagi siapa pun, terlebih organisasi masyarakat untuk memahami lebih dulu dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, posisi BTT tidaklah liar dan tanpa aturan. Pasal 69 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan bahwa pengeluaran BTT diperuntukkan bagi keadaan darurat dan mendesak.
Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan tiga ruang penggunaan BTT: keadaan darurat, keadaan mendesak, dan keperluan tidak terduga yang sebelumnya tak dapat diprediksi.
Lebih jauh, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 61 menegaskan bahwa pencairan BTT tidak dilakukan sembarangan.
Setiap penggunaannya harus melalui proses verifikasi dan mendapat keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi pejabat pengelola keuangan daerah.
Dengan kata lain, mekanisme pengawasan dan legalitasnya sangat ketat.
Maka, menuduh adanya “penyalahgunaan” tanpa dasar audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya prematur, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai sesat pikir hukum atau fallacy of legal reasoning.
Aktivisme yang baik tidak lahir dari asumsi dan pencarian sensasi. Ia tumbuh dari pemahaman mendalam terhadap sistem, regulasi, dan etika publik.
Tuduhan korupsi atau penyimpangan anggaran memang penting untuk diawasi, tetapi harus disertai bukti dan analisis hukum yang kredibel, bukan hanya hasil copy-paste dari internet.
Kalau ingin berjuang atas nama rakyat, maka belajar memahami hukum dan mekanisme anggaran adalah langkah awal yang wajib.
Karena membangun kritik tanpa dasar pengetahuan justru bukan mencerdaskan publik, melainkan menyesatkannya.
Aktivisme sejati lahir dari ilmu dan integritas, bukan dari mimpi dan prasangka.
Heriadi

Recent Posts

PDAM Loteng Pastikan Air Bersih Aman Selama MotoGP Mandalika

Sasamboinside com - Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah memastikan pasokan air…

30 menit ago

Giant Helmet Ramaikan Bundaran HI Jelang MotoGP Mandalika

Sasamboinside.com - Semangat menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 semakin terasa di tengah masyarakat.…

2 jam ago

Samara Lombok Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Real Estate Awards 2026

Sasamboinside.com — Resort terpadu Samara Lombok tampil sebagai salah satu pemenang utama dalam gelaran Indonesia…

1 hari ago

Vanili NTB Tembus AS, Kemiri Menyusul ke Jepang: Komoditas Desa Mulai Mendunia

Sasamboinside.com - Komoditas unggulan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memperluas jejaknya di pasar global. Ekspor…

3 hari ago

Komisi IX DPR RI Soroti 1.327 Kasus PMI Bermasalah Asal NTB, Perlindungan Diminta Tak Berhenti di Pemulangan

Sasamboinside.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI memberikan sorotan…

3 hari ago

Polda NTB Siagakan 2.667 Personel Kawal MotoGP Mandalika 2026

Sasamboinside.com — Polda NTB menyiagakan 2.667 personel untuk mengamankan gelaran MotoGP Mandalika 2026. Pengamanan disiapkan…

3 hari ago