OPINI

Aspirasi Rakyat atau Bancakan Proyek? Wajah Buram Praktik Pokir

OPINI

Oleh : Lalu Eko mihardi Ketua Umum Arah Reformasi Bersuara (ARB)

 

Sasamboinside.com – Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sejatinya merupakan instrumen yang sah dan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir lahir dari proses reses, menyerap langsung aspirasi masyarakat, dan menjadi jembatan antara kebutuhan riil warga dengan kebijakan anggaran dalam APBD.

Dalam kerangka ideal, pokir memperkuat demokrasi partisipatif sekaligus memastikan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Namun persoalan muncul ketika fungsi pokir bergeser dari ruang perencanaan ke wilayah teknis pelaksanaan.

Di sinilah garis batas mulai kabur. Pokir yang seharusnya berhenti pada tahap usulan program dan kegiatan, dalam praktik kerap “ditarik” lebih jauh hingga memengaruhi detail proyek, bahkan penentuan pelaksana.

Ketika hal ini terjadi, bukan hanya tata kelola yang terganggu, tetapi juga prinsip dasar pembagian kewenangan dalam pemerintahan daerah ikut tercederai.

Dalam konteks ini, peran PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjadi titik krusial.

Regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur secara tegas bahwa PA dan PPK adalah pejabat profesional yang harus bekerja berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Mereka bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan penjaga gerbang agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Sayangnya, realitas di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. Tidak sedikit kasus di mana kegiatan pokir disetujui tanpa melalui mekanisme perencanaan resmi seperti Musrenbang atau SIPD.

Spesifikasi teknis disusun sedemikian rupa untuk mengarah pada penyedia tertentu.

Intervensi dari pihak luar, termasuk oknum legislatif, diakomodasi dalam penentuan kegiatan maupun rekanan.

Bahkan praktik pemecahan paket untuk menghindari tender hingga penandatanganan kontrak tanpa prosedur yang sah masih kerap terjadi.

Dalam situasi seperti ini, yang bermasalah bukan lagi sekadar sistem, tetapi keberanian pejabat pelaksana untuk tetap berpijak pada aturan.

Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) secara tegas menyoroti bahwa akar persoalan pokir bukan terletak pada regulasi, melainkan pada praktik kekuasaan yang menyimpang.

Ketika PA dan PPK tidak lagi berdiri di atas norma hukum, melainkan tunduk pada tekanan dan kepentingan, maka yang runtuh bukan hanya sistem anggaran, tetapi juga integritas pemerintahan itu sendiri.

Pembiaran terhadap intervensi bukan tindakan netral, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas yang dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

Penting untuk ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis proyek.

Ketika batas ini dilanggar, dan pada saat yang sama PA/PPK memilih untuk mengakomodasi tekanan tersebut, maka yang terjadi adalah kolaborasi dalam penyimpangan.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat publik.

Pada akhirnya, pesan yang perlu terus digaungkan sederhana namun fundamental, pokir adalah aspirasi, bukan alat distribusi proyek.

PA dan PPK adalah pejabat profesional, bukan pelaksana titipan. Dan setiap pelanggaran terhadap aturan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Menjaga tata kelola anggaran daerah tetap bersih bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi soal integritas.

Transparansi, profesionalisme, dan keberanian untuk menolak intervensi yang melanggar aturan adalah fondasi utama.

Tanpa itu, sebaik apa pun regulasi disusun, ia hanya akan menjadi dokumen tanpa makna di tengah praktik yang menyimpang.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Loteng

Sasamboinside.com – Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kecamatan Kopang, Kabupaten…

12 jam ago

Bank NTB Syariah Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Sikapi Wacana Pengalihan Gaji ASN

Sasamboinside.com — Bank NTB Syariah terus mencermati perkembangan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN)…

15 jam ago

Lindungi Anak dan Perempuan, Gubernur NTB Siapkan Akreditasi Sekolah Berasrama

Sasamboinside.com - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Direktorat Reserse…

18 jam ago

Balap Mobil di Mandalika Tuntas, Ini Para Juara MFoS 2026

Sasamboinside.com – Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2026 resmi berakhir setelah menyelesaikan putaran keempat sekaligus…

1 hari ago

Golkar Sentil Pemkab Loteng: Prioritas Pembangunan 2027 Jangan Cuma Jadi Slogan

Sasamboinside.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah menegaskan agar arah pembangunan daerah tahun…

1 hari ago

PPP Ingatkan APBD 2027 Lombok Tengah Jangan Habis untuk Belanja Birokrasi

Sasamboinside.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti komposisi belanja daerah…

1 hari ago