OPINI

Aspirasi Rakyat atau Bancakan Proyek? Wajah Buram Praktik Pokir

OPINI

Oleh : Lalu Eko mihardi Ketua Umum Arah Reformasi Bersuara (ARB)

 

Sasamboinside.com – Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sejatinya merupakan instrumen yang sah dan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir lahir dari proses reses, menyerap langsung aspirasi masyarakat, dan menjadi jembatan antara kebutuhan riil warga dengan kebijakan anggaran dalam APBD.

Dalam kerangka ideal, pokir memperkuat demokrasi partisipatif sekaligus memastikan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Namun persoalan muncul ketika fungsi pokir bergeser dari ruang perencanaan ke wilayah teknis pelaksanaan.

Di sinilah garis batas mulai kabur. Pokir yang seharusnya berhenti pada tahap usulan program dan kegiatan, dalam praktik kerap “ditarik” lebih jauh hingga memengaruhi detail proyek, bahkan penentuan pelaksana.

Ketika hal ini terjadi, bukan hanya tata kelola yang terganggu, tetapi juga prinsip dasar pembagian kewenangan dalam pemerintahan daerah ikut tercederai.

Dalam konteks ini, peran PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjadi titik krusial.

Regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur secara tegas bahwa PA dan PPK adalah pejabat profesional yang harus bekerja berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan independensi.

Mereka bukan sekadar pelaksana administratif, melainkan penjaga gerbang agar setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Sayangnya, realitas di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. Tidak sedikit kasus di mana kegiatan pokir disetujui tanpa melalui mekanisme perencanaan resmi seperti Musrenbang atau SIPD.

Spesifikasi teknis disusun sedemikian rupa untuk mengarah pada penyedia tertentu.

Intervensi dari pihak luar, termasuk oknum legislatif, diakomodasi dalam penentuan kegiatan maupun rekanan.

Bahkan praktik pemecahan paket untuk menghindari tender hingga penandatanganan kontrak tanpa prosedur yang sah masih kerap terjadi.

Dalam situasi seperti ini, yang bermasalah bukan lagi sekadar sistem, tetapi keberanian pejabat pelaksana untuk tetap berpijak pada aturan.

Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) secara tegas menyoroti bahwa akar persoalan pokir bukan terletak pada regulasi, melainkan pada praktik kekuasaan yang menyimpang.

Ketika PA dan PPK tidak lagi berdiri di atas norma hukum, melainkan tunduk pada tekanan dan kepentingan, maka yang runtuh bukan hanya sistem anggaran, tetapi juga integritas pemerintahan itu sendiri.

Pembiaran terhadap intervensi bukan tindakan netral, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas yang dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

Penting untuk ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis proyek.

Ketika batas ini dilanggar, dan pada saat yang sama PA/PPK memilih untuk mengakomodasi tekanan tersebut, maka yang terjadi adalah kolaborasi dalam penyimpangan.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat publik.

Pada akhirnya, pesan yang perlu terus digaungkan sederhana namun fundamental, pokir adalah aspirasi, bukan alat distribusi proyek.

PA dan PPK adalah pejabat profesional, bukan pelaksana titipan. Dan setiap pelanggaran terhadap aturan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Menjaga tata kelola anggaran daerah tetap bersih bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi soal integritas.

Transparansi, profesionalisme, dan keberanian untuk menolak intervensi yang melanggar aturan adalah fondasi utama.

Tanpa itu, sebaik apa pun regulasi disusun, ia hanya akan menjadi dokumen tanpa makna di tengah praktik yang menyimpang.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks-Jiwasraya, Perkuat Perlindungan Masa Depan

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota IFG, BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi, selama…

33 menit ago

Sekda NTB: Birokrasi Tanpa Ego Sektoral Kunci Wujudkan NTB Mendunia

Sasamboinside.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara…

1 jam ago

Ramah Lingkungan, Gedung-gedung di IKN Gunakan Beton Bersertifikasi Green Label dari Batching Plant WSBP Sepaku

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali tunjukan komitmennya dalam penerapan konstruksi berkelanjutan…

1 jam ago

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, Ada yang Berujung Damai

Sasamboinside.com - Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Rinjani 2026” yang digelar sejak akhir…

2 jam ago

Demi Wisata Berkelas, ITDC Genjot Keamanan dan Kebersihan Tanjung Aan

Sasamboinside.com – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meningkatkan pengamanan dan kebersihan di area Tanjung Aan,…

2 jam ago

Jaga Desa Moncer! Kejari Loteng Buktikan Pendampingan Berbuah Prestasi

Sasamboinside.com – Program pendampingan hukum dan pengawalan dana desa yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 jam ago