OPINI

Tudingan Sasaka Nusantara Soal Dana BTT: Antara Ketidaktahuan dan Sesat Pikir Hukum

Oleh : Amaq Ocong SH., MH.
Sasamboinside.com – Belakangan, publik dibuat gaduh oleh pernyataan Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara yang menuding adanya penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 senilai Rp339 miliar lebih, bahkan mengklaim kerugian negara mencapai Rp417 miliar.
Tuduhan besar semacam ini tentu mengundang perhatian, tetapi juga patut diuji, sejauh mana pemahaman hukum dan mekanisme anggaran menjadi landasan dari pernyataan tersebut?
Sebelum melempar tudingan penyimpangan, penting bagi siapa pun, terlebih organisasi masyarakat untuk memahami lebih dulu dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, posisi BTT tidaklah liar dan tanpa aturan. Pasal 69 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menyebutkan bahwa pengeluaran BTT diperuntukkan bagi keadaan darurat dan mendesak.
Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan tiga ruang penggunaan BTT: keadaan darurat, keadaan mendesak, dan keperluan tidak terduga yang sebelumnya tak dapat diprediksi.
Lebih jauh, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 61 menegaskan bahwa pencairan BTT tidak dilakukan sembarangan.
Setiap penggunaannya harus melalui proses verifikasi dan mendapat keputusan kepala daerah berdasarkan rekomendasi pejabat pengelola keuangan daerah.
Dengan kata lain, mekanisme pengawasan dan legalitasnya sangat ketat.
Maka, menuduh adanya “penyalahgunaan” tanpa dasar audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya prematur, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai sesat pikir hukum atau fallacy of legal reasoning.
Aktivisme yang baik tidak lahir dari asumsi dan pencarian sensasi. Ia tumbuh dari pemahaman mendalam terhadap sistem, regulasi, dan etika publik.
Tuduhan korupsi atau penyimpangan anggaran memang penting untuk diawasi, tetapi harus disertai bukti dan analisis hukum yang kredibel, bukan hanya hasil copy-paste dari internet.
Kalau ingin berjuang atas nama rakyat, maka belajar memahami hukum dan mekanisme anggaran adalah langkah awal yang wajib.
Karena membangun kritik tanpa dasar pengetahuan justru bukan mencerdaskan publik, melainkan menyesatkannya.
Aktivisme sejati lahir dari ilmu dan integritas, bukan dari mimpi dan prasangka.
Heriadi

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

3 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

3 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

10 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

10 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

10 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

16 jam ago