LOMBOK UTARA, Sasamboinside.com – Ketua Divisi Hukum pasangan calon Dr. Muchsin dan Juniadi Arif (MJA), Marianto, melaporkan dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara. Laporan ini diajukan pada Sabtu, 7 September 2024, berdasarkan temuan yang menunjukkan bahwa ASN tersebut diduga melanggar netralitas dengan mengikuti pertemuan politik yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Utara.
Pertemuan yang menjadi dasar laporan ini berlangsung di Dusun Jambianom, Desa Mendana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, pada Jumat malam (6/9/2024) sekitar pukul 19:30. Dalam pertemuan tersebut, seorang ASN berinisial JP yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara diduga hadir dan ikut serta dalam konsolidasi pendukung pasangan calon Najmul Akhyar dan Kusmalhadi (NK). Tak hanya hadir, JP diduga turut mengajak peserta pertemuan untuk mendukung pasangan calon NK, dengan bukti berupa video berdurasi 40 detik yang memperlihatkan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.
Menurut Marianto, tindakan JP ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh setiap ASN. Sebagai pelayan publik, ASN seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih lagi dalam mendukung atau mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon dalam Pilkada.
“Kami dari tim hukum Muchsin-Juniadi (MJA) melaporkan salah satu oknum ASN yang secara terang-terangan mengikuti kegiatan politik praktis dan mengarahkan konsolidasi masyarakat untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap prinsip netralitas ASN,” tegas Marianto dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dapat merusak integritas pelayanan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Sebagai penggerak utama dalam sistem pemerintahan, ASN seharusnya berdiri di atas kepentingan politik dan hanya berfokus pada pelayanan yang adil dan netral bagi seluruh masyarakat.
“ASN itu adalah pelayan masyarakat. Jika ASN tidak netral, hal ini akan merusak sistem pelayanan publik yang adil, karena sumber kebijakan dan keadilan itu ada pada ASN. Kami ingin membangun sistem yang bersih, jujur, dan tidak melibatkan ASN sebagai tim sukses politik. Demokrasi di Lombok Utara harus berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa adanya campur tangan kekuasaan,” lanjutnya.
Tim hukum MJA mengklaim telah mengumpulkan barang bukti berupa video berdurasi 40 detik yang menunjukkan JP sedang berinteraksi dengan kelompok pemuda dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon NK. Bukti ini menjadi dasar kuat bagi tim hukum MJA untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
“Kami memiliki bukti kuat berupa video yang memperlihatkan seorang ASN di Lombok Utara mengarahkan kelompok pemuda untuk memilih salah satu pasangan calon. Inilah dasar kami melaporkan kasus ini ke Bawaslu, karena ASN seharusnya menjaga netralitas sebagai pelayan publik,” kata Marianto.
Ia berharap agar Bawaslu Lombok Utara dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menjaga integritas proses Pilkada agar berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak ASN yang seharusnya netral.
Dalam kesempatan ini, Marianto juga mengimbau masyarakat Kabupaten Lombok Utara untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelancaran dan keadilan demokrasi dengan cara melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang terlibat dalam politik praktis. Ia juga mendorong masyarakat untuk mendokumentasikan bukti pelanggaran dan melaporkannya ke Bawaslu.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengawal demokrasi ini dengan damai dan aman. Jika ada ASN yang terlibat dalam mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon, dokumentasikan dan laporkan ke Bawaslu atau ke tim kami. Di Bawaslu ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan memproses laporan tersebut,” jelas Marianto.
Lebih lanjut, selain melaporkan ke Bawaslu, tim hukum MJA juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Selain ke Bawaslu, kami juga akan melaporkan masalah ini ke KASN, Mendagri, dan KemenPAN-RB untuk memastikan bahwa oknum ASN tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa ASN di Lombok Utara tetap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik,” tutup Marianto.