Sasamboinside.com – Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Lombok Tengah senilai Rp 3,37 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan.
Proyek yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, itu diduga tidak dikerjakan sebagaimana mekanisme swakelola yang semestinya menjadi pola pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI Tipikor) NTB, Sapari, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan konsultan secara langsung dalam pengerjaan fisik proyek tersebut.
Tak hanya konsultan, pihaknya juga mencurigai adanya keterlibatan oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek revitalisasi SLB Negeri 2 Lombok Tengah dikerjakan langsung oleh konsultan dan oknum pegawai Dinas Dikpora NTB, bukan oleh pihak sekolah,” ungkap Sapari, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, konsultan perencana maupun konsultan pengawas seharusnya menjalankan fungsi profesional sesuai tugas masing-masing, bukan mengambil alih pekerjaan fisik proyek.
Sapari menilai, apabila dugaan itu benar, maka pelaksanaan proyek patut dipertanyakan, terutama menyangkut kepatuhan terhadap petunjuk teknis dan mekanisme penggunaan anggaran negara.
Dalam skema program revitalisasi satuan pendidikan, kata Sapari, pekerjaan fisik dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh pihak sekolah bersama masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Artinya, pelaksanaan pekerjaan utama tidak semestinya dialihkan begitu saja kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan mengatasnamakan swakelola.
“Karena itu, kami mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan. Apakah benar pihak sekolah melalui panitia, atau justru ada pihak lain yang mengambil alih,” tegasnya.
Kepala SLBN 2 Lombok Tengah, Deden Muhamad Ridwan, membantah keras dugaan bahwa pekerjaan fisik proyek revitalisasi tersebut ditangani langsung oleh konsultan maupun oknum pegawai Dikpora NTB.
Ia menegaskan, seluruh pengerjaan proyek dilakukan sendiri oleh pihak sekolah melalui mekanisme swakelola.
“Nggak, nggak ada. Kita kerjakan sendiri dari pihak sekolah. Kita yang kerjakan sendiri, swakelola,” bantah Deden.
Deden menjelaskan, berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi, pekerjaan fisik memang bukan menjadi kewenangan konsultan.
Ia juga memastikan bahwa anggaran revitalisasi tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah untuk selanjutnya dikelola oleh panitia pembangunan yang telah dibentuk.
“Uang masuk ke sekolah, ke panitia. Kan ada kepanitiaan di sekolah,” ujarnya.
Diketahui, proyek revitalisasi SLB Negeri 2 Lombok Tengah terdiri dari pagar keliling, kantin, selasar, toilet baru, renovasi ruang guru, ruang administrasi, ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, 8 ruang kelas, perpustakaan, dan asrama putra dan putri.















Tidak ada Respon