LOMBOK BARAT, sasamboinside.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam digeruduk massa.
Aksi demonstrasi besar-besaran dari berbagai ormas dan masyarakat Dusun Pangsing, Desa Pengantap pemekaran Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong ini diduga karena BPN Lobar enggan melaksanakan perintah Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 menjawab surat permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal pemanfaatan pada areal tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga Permata Utama.
Surat kementerian ATR/BPN tersebut memerintahkan kepala Kantor Pertanahan kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga permata utama.
Adapun surat tersebut memutuskan, yang pertama, memberikan TORA kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas 58 hektar.
Kedua, Penyelesaian tumpang tindih atas sertifikat yang terbit (38 bidang tanah) diatas sebagian hak guna Bangunan Nomor 2/Sekotong tengah seluas 16,34 hektar.
Ketiga, Penataan kembali oleh kantor wilayah badan Pertanahan Nasional/kantor pertanahan terhadap areal yang belum dialokasikan tanahnya seluas 19,27 hektar, sehingga luas total menjadi 94,16.
Surat perintah ini hingga sekarang belum dilaksanakan, berdasarkan hal inilah berbagai ormas dan masyarakat akan demo besar-besaran ke kantor BPN.
Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB), Lalu Hizzi menegaskan bahwa telah mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat Dusun Pangsing Desa Buwun Mas yang sekarang Desa Pengantap (Desa Pemekaran) perihal BPN Lobar yang tidak mau melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN.
Padahal, ujar aktivis berambut gondrong ini, surat perintah yang ditujukan kepada BPN Lobar dari Menteri ATR/BPN Nomor: HT.03/2379/VIII/2023 tersebut bersifat segera.
Dikatakan Lalu Hizzi, dari keterangan masyarakat, BPN Lombok Barat atau GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) telah menetapkan lokasi atau lahan perkebunan warga Dusun Pangsing Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong yang dimohonkan penetapan lokasi PTSL tersebut di tetapkan sebagai objek Reforma Agraria (TORA).
Melalui TORA, kemudian diberikanlah kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas +- 58.55 hektar, sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN/Kepala BPN Nomor: B/HT. 03/2379/III/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Oleh karena itu, Lalu Hizzi sangat menyangkan sikap Kepala BPN Lombok Barat yang terkesan cuek dan tidak mau melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN yang bersifat segera tersebut.
Padahal, sambung dia, surat tersebut sudah satu tahun lebih, namun belum juga dilaksanakan.
Lalu Hizzi menekankan, jika dalam waktu dekat surat perintah Menteri ATR/BPN ini tidak dilaksanakan, ia mengancam akan melakukan demo besar-besaran di kantor BPN Lobar.
“Jika dalam sepekan ini BPN Lombok Barat tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka, tidak ada jalan lain kami akan mengajak masyarakat dusun pangsing dan beberapas ormas untuk mengelar aksi besar-besaran,” ancam pria berambut gondrong tersebut.