HUKRIM

Tak Mau Hartanya Disita, Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Pilih Bayar Miliaran Rupiah

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui instrumen ancaman penyitaan aset pribadi, Kejari Lombok Tengah sukses mendesak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih untuk bersikap kooperatif.

Sesaat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 20 Mei 2026, para terdakwa akhirnya memilih tekuk lutut dan menyerahkan uang pengganti senilai milyaran rupiah kepada negara.

Langkah pengembalian dana dalam jumlah fantastis ini merupakan hasil langsung dari tekanan taktis yang dirancang oleh tim Kejari Lombok Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, membeberkan alasan di balik manuver mendadak para terdakwa di detik akhir persidangan.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, Dimas menjelaskan bahwa institusinya telah menyiapkan opsi sangat tegas berupa perampasan harta kekayaan terdakwa secara paksa apabila uang hasil rasuah itu tidak segera dikembalikan.

Dimas menegaskan, jika para terdakwa menolak pengembalian tersebut, kejaksaan tidak akan segan untuk merampas paksa harta kekayaan pribadi mereka guna menutupi uang pengganti.

Ketegasan ultimatum inilah yang efektif melunturkan nyali para terdakwa yang menyadari bahwa menahan uang korupsi hanya akan berujung pada penyitaan aset secara ludes.

Kendati Kejari Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian negara secara maksimal, pihak kejaksaan memastikan pengembalian uang ini tidak akan menjadi karpet merah bagi terdakwa untuk lolos dari jerat hukum.

Mengingat tingginya eskalasi kerugian, hukuman kurungan badan dan denda tetap harus ditegakkan.

Sikap tegas tanpa kompromi ini dikawal ketat oleh barisan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lombok Tengah, bersinergi erat dengan tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, tim penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan.

Terdakwa Abdullah dituntut 3 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai lebih dari satu milyar rupiah yang kini telah dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda lima puluh juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.

Selepas pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim resmi menunda jalannya persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Harkitnas ke-118, Kapolres Loteng Ajak Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Sasamboinside.com - Polres Lombok Tengah laksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118…

14 jam ago

Lewat TJSL, ITDC Hadirkan Toilet Bersih untuk Siswa SDN 2 Kuta

Sasamboinside.com – Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), InJourney Tourism Development Corporation (ITDC)…

1 hari ago

Kejari Loteng Warning Pengemplang Pajak, Main Mata dan Gratifikasi Bakal Disikat

Sasamboinside.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menegaskan komitmennya mengawal pertumbuhan…

1 hari ago

MTsN 1 Lombok Tengah Cetak Generasi Unggul, 6 Siswa Diterima di MAN Insan Cendekia Lotim

Sasamboinside.com - Halaman Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lombok Tengah (Loteng), Rabu (20/5/2026), berubah menjadi…

1 hari ago

Baznas Loteng Salurkan Bantuan “Tastura Cerdas” dan “Iman Taqwa” di Kecamatan Pujut

Sasamboinside.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah kembali menyalurkan bantuan sarana dan…

1 hari ago

Menko Polkam Ingatkan Forkopimda Solid Jaga Stabilitas di Tengah Geopolitik Global

Sasamboinside.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya soliditas…

2 hari ago