HUKRIM

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda

 

LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 33,45 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Selong.

 

Atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi pertama di Lendang Bedurik Timur, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong.

 

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AS, warga Pungkang Daya Baru, Desa Aikmel Barat.

 

Saat hendak ditangkap, pelaku diduga sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

 

Petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di atas tumpukan kayu di belakang rumah, lengkap dengan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.

 

Tak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua di Pungkang Daya Barat, Desa Aikmel Barat.

 

Hasilnya, polisi kembali menemukan puluhan gram sabu yang disimpan di dalam sebuah tas di ruang dapur rumah warga.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital serta berbagai alat pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

 

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua mencapai 32,69 gram.

 

Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 33,45 gram.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS diduga berperan sebagai pengedar aktif yang memasok narkotika di wilayah Selong dan sekitarnya.

 

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

 

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.

 

Menurutnya, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Percayakan penanganan hukum kepada aparat kepolisian serta jangan mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita bersatu mewujudkan Lombok Timur yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Momen Ultah Gubernur Iqbal, Prabowo Titip 5 Amanat Besar demi Masa Depan NTB

Sasamboinside.com – Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/7/2026)…

2 jam ago

AHY Tegaskan Bendungan Harus Terhubung Irigasi demi Swasembada Pangan

Sasamboinside.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan bahwa…

2 jam ago

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting di NTB, Tegaskan Air Harus Sampai ke Petani

Sasamboinside.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa…

18 jam ago

Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah Siapkan Praperadilan

Sasamboinside.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), Muhammad Ikhwan atau yang akrab…

18 jam ago

Tragedi Santri Terbakar di Loteng, Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Resmi Jadi Tersangka

Sasamboinside.com – Setelah melalui penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya…

18 jam ago

RIMO RUN 2026 Semarakkan HUT Ke-62 Bank NTB Syariah, Wujudkan Semangat Transformasi dan Gaya Hidup Sehat Bersama Masyarakat

Sasamboinside.com – PT Bank NTB Syariah sukses menyelenggarakan RIMO RUN 2026 sebagai salah satu rangkaian…

1 hari ago