Berita

Tak Kantongi Izin, Sat Pol-PP Tutup Paksa Gerai Alfamart di Lombok Tengah

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menutup paksa gerai Alfamart di Kecamatan Praya Tengah, Senin, 2/12/24.

Penutupan paksa gerai Alfamart yang berlokasi di jalan raya Praya-Mujur Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah itu ditengarai karena tidak mengantongi izin beroperasi.

Kepala Sat Pol-PP Loteng, Zainal Mustakim menyatakan bahwa hari ini pihaknya menutup gerai ritel modern tersebut karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi, kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada alfamart yang beroperasi tetapi belum mengantongi izin. Na, itu kita koordinasi dengan SKPD pengampu atau tehnis tentu perizinan, dinas PUPR dan memang dari hasil koordinasi itu belum ada persyaratan administrasi seperti PBG-nya,” jelas Zainal.

Disisi lain, Zainal menyoroti ulah pihak alfamart yang terkesan tidak taat aturan dalam melakukan aktivitas usaha di Lombok Tengah dengan memaksa beroperasi meski tidak memiliki izin.

“Kita sangat sayangkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan, kita sangat sayangkan,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Perda ini mengatur jarak minimal antara toko modern yang harus berjarak minimal satu kilometer.

Terkait itu, Zainal menyebut bahwa memang itu perlu adanya kajian kembali oleh pemerintah daerah.

“Memang ini terkait perda 7 tahun 2001 tentang penataan pembinaan utamanya memang perlu kita kaji di tingkat pemerintah daerah, kita akan ambil sikap,” katanya.

Zainal menegaskan, segel yang dipasang pihaknya di gerai Alfamart di Kelurahan Gerantung ini akan dibuka setelah pihak manajemen Alfamart melengkapi semua administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Zainal juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menutup tempat usaha jika mereka tidak memenuhi persyaratan maupun izin operasi dalam berusaha.

“Kita akan berlakukan ke semua, tidak hanya alfamart, baik itu hotel, restaurant apapun itu terutama yang sifatnya pengusaha,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada pengusaha agar memprioritaskan segala ketentuan-ketentuan dan aturan dalam melaksanakan bisnis usahanya.

“Idealnya mengurus izin dulu baru dia boleh beroperasi,” katanya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dijerat Pasal Tambahan

Sasamboinside.com – Penyidik gabungan Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya seorang santri akibat terbakar di…

9 jam ago

Usai Lantik Ketua DPD LVRI NTB, Jenderal TNI (Purn) H.B.L. Mantiri Beri 7 Arahan untuk Perkuat Organisasi

Sasamboinside.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jenderal TNI…

23 jam ago

Jenderal TNI (Purn) H.B.L. Mantiri Lantik AKBP (Purn) Suminggah sebagai Ketua DPD LVRI NTB

Sasamboinside.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jenderal TNI…

23 jam ago

Diduga Tertekan Masalah Ekonomi, Pria 51 Tahun di Lobar Ditemukan Meninggal di Emperan Rumah

Sasamboinside.com – Warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, dikejutkan dengan…

2 hari ago

Rafa Nadal Tennis Center Pertama di Asia Tenggara Dibangun di Samara Lombok

Sasamboinside.com — Samara Lombok mencetak sejarah baru di sektor pariwisata dan olahraga regional. Resmi terpilih…

2 hari ago

Dipercaya Veteran, AKBP (Purn) Suminggah Resmi Jabat Ketua DPD LVRI NTB 2026-2031

Sasamboinside.com – AKBP (Purn) Suminggah SH MH resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…

2 hari ago