LOTENG sasamboinside.com – Seorang gadis asal Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah inisial BMN (20) melaporkan kekasihnya LYA (19).
LYA dilaporkan soal dugaan pelecehan seksual hingga menyebabkan BMN hamil enam bulan.
Laporan tersebut di layangkan tim kuasa hukum BMN, Baiq Dena Wulandari Pratiwi S.H dan rekan ke Polres Lombok Tengah Selasa, 14 Agustus 2024.
“Jadi kami selaku tim kuasa hukum, melaporkan LYA, putra dari salah seorang tokoh di Desa Mekar Sari atas dugaan pencabulan, yang dimana dari perbuatan terlapor tersebut mengakibatkan BMN mengandung dengan usia kandungan kurang lebih enam bulan,” beber Baiq Dena.
Baiq Dena juga membeberkan bahwa tim kuasa hukum BMN telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh keluarga LYA terhadap BMN di Polsek Jonggat.
“Kami juga telah melaporkan keluarga daripada pihak LYM yang melakukan penganiayaan terhadap klien kami padahal klien kami sedang dalam keadaan hamil, dan tidak menutup kemungkinan dugaan sementara kami bahwa TI adalah dalang dari penganiayaan tersebut yaitu yang menyuruh melakukan, itu berdasarkan hasil dari analisa kami atas peristiwa tersebut,” lanjutnya.
Disisi lain, Baiq Dena membeberkan, dari pengakuan kliennya itu BMN ternyata pernah diancam akan dibunuh oleh orang tuanya LYA, yaitu TI.
Pengancaman tersebut lantaran BMN meminta pertanggung jawaban atas perbuatan LYA. Namun TI malah mengancam akan membunuh BMN.
“Diancam melalui pesan whatsapp, mengatakan ‘ak mate u**k siku’ (akan saya bunuh pelacur itu -red),” ujarnya.
Kuasa Hukum BMN pun tidak menutup kemungkinan akan melaporkan TI atas dugaan pengancaman pembunuhan melalui media elektronik.
Sebagaimana diatur dalam 45B UU ITE pengancaman pembunuhan melalui media elektronik terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta.
Sementara itu, TI yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 17 Agustus 2024 siang tadi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.