Mataram NTB – Pelaku pembobol toko Handphone di wilayah kota Mataram akhirnya tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat diringkus Polisi. Tak tanggung-tanggung pelaku ini mengakui bahwa sudah melakukan pencurian sebanyak 26 kali dengan modus sebagian besar membobol atau merusak pintu utama toko yang menjadi sasarannya.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK melalui wawancara saat media ini mengkonfirmasi perihal penangkapan pelaku pembobol pintu ruko tersebut. Rabu 22/6.
Berdasarkan laporan masyarakat melalui piket SPKT Polresta Mataram bahwa telah terjadi pencurian di salah satu toko Handphone di Jalan Pancausaha, Kelurahan Cilinaya Cakranegara Kota Mataram pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 05:00 – 06:00 wita.
Laporan itu disampaikan pelapor setelah sebelumnya pada tanggal tersebut salah seorang karyawan toko hendak membuka toko sekitar pukul 08:45 wita. Namun saat di lokasi karyawan tersebut mendapati pintu ruko (toko) dalam keadaan rusak. Oleh karenanya karyawan tersebut menghubungi pemilik toko (pelapor) guna menginformasikan tentang kunci kanopi toko yang rusak.
Kemudian pelapor datang ke lokasi dan mengecek ternyata konci pintu tersebut memang rusak seperti sengaja dirusakan. Kemudian pelapor beserta karyawan mengecek kedalam toko dan melihat 2 buah Handphone tidak berada di etalase.
“Karena merasa rugi sekitar Rp.4.566.000 akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Mataram,” ungkap Kadek.
Kadek menjelaskan, setelah mendapat laporan timnya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi dan CCTV yang terpasang di areal toko tersebut.
Dari hasil keterangan para saksi dan rekaman CCTV itulah tim opsenal mendapatkan petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial M alias U, pria 25 tahun, Sasak, alamat Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Terduga tersebut akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polresta Mataram (22/06) di Pringgarata, Lombok Tengah, yang diketahui ingin berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI bersama barang bukti berupa 2 unit handphone milik pelapor,” kata Kadek.
Kadek juga menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan sementara terduga mengakui telah membobol toko handphone tersebut, dan bahkan terduga mengakui sudah 26 toko yang di bobol di wilayah pulau Lombok.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram, selanjutnya, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kadek mengakhiri pembicaraan.