Sasamboinside.com – Video penangkapan seorang pemuda berinisial MY yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kuasa hukum korban.
MY diamankan aparat kepolisian di Dusun Kending Sampi, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kuasa hukum MSH (korban), Achmad Syafullah SH MH, menegaskan bahwa MY bukanlah korban dalam peristiwa tersebut, melainkan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah Saudara Y menjadi korban intimidasi atau korban penangkapan, justru bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada,” ujar Achmad Syafullah dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya klaim sepihak yang dilakukan MY terhadap sebidang tanah yang menurut pihak pelapor telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga korban.
Saat pihak korban berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, diduga terjadi tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh MY terhadap MSH.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.
“Hasil penyidikan menetapkan Saudara Y sebagai tersangka dugaan penganiayaan,” katanya.
Achmad menegaskan, proses penangkapan terhadap MY telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Bahkan penyidik sempat melakukan pendekatan humanis dengan mendatangi rumah tersangka untuk pemeriksaan secara persuasif. Namun upaya tersebut juga tidak direspons,” ujarnya.
Setelah berbagai langkah persuasif dilakukan, aparat akhirnya mengambil tindakan penangkapan paksa terhadap tersangka.
“Kami justru melihat penyidik memberikan ruang yang sangat humanis kepada tersangka. Langkah itu merupakan bagian dari profesionalisme kepolisian,” tambahnya.
Achmad juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta hukum yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa ukuran kebenaran dalam suatu perkara pidana bukan berdasarkan narasi viral di media sosial, melainkan dokumen hukum seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak memilah informasi. Viral di media sosial belum tentu sesuai dengan fakta hukum,” katanya.
Ia juga mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan atas proses yang berjalan, termasuk melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Praya Barat Daya dan Polres Lombok Tengah yang dinilai tetap profesional dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban. Hukum tidak boleh dibalik, korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diviktimisasi,” katanya.
Disisi lain, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya paksa berupa penangkapan terhadap MY.
“Nggih betul. Pertimbangan hukum dilakukan upaya paksa,” ujar Brata.
Brata menjelaskan, sejak perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, MY disebut tidak kooperatif setiap kali diundang ke Polsek Praya Barat Daya untuk dimintai keterangan.
“Sejak perkara ini dilakukan penyelidikan, Saudara MY selalu tidak kooperatif ketika diundang ke Polsek untuk diinterogasi, sehingga penyelidik mendatangi rumah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Setelah penyelidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, perkara kemudian digelar dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, pada tahap penyidikan, tersangka juga disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pada tahap penyidikan, yang bersangkutan dipanggil lebih dari dua kali sebagai saksi, namun selalu ditunda dan tidak hadir. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Brata.
Meski telah berstatus tersangka, MY kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Penyidik bahkan beberapa kali mendatangi rumah tersangka untuk meminta agar hadir menjalani pemeriksaan.
Akhirnya, MY hadir memenuhi panggilan penyidik pada 12 Mei 2026 dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada saat itu, penyidik mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan.
“Namun sejak saat itu tersangka hanya pernah datang satu kali, itupun setelah ditelepon berkali-kali oleh penyidik. Selebihnya tidak pernah mengindahkan arahan penyidik,” ungkapnya.
Brata juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 20 Juni 2026, tersangka datang ke Polsek Praya Barat Daya untuk dimintai keterangan tambahan guna memenuhi petunjuk jaksa.
Saat itu, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap tersangka di Polsek Praya Barat Daya.
Namun, tersangka diduga melarikan diri dengan alasan keluar membeli nasi.
Berdasarkan rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyimpulkan tersangka telah mempersulit proses penyidikan dan dikhawatirkan akan menyulitkan proses pelimpahan perkara setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tindakan terakhir yang dilakukan yaitu upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lombok Tengah,” pungkas Brata.














Tidak ada Respon