Berita

Soroti Penetapan Tersangka Alus Darmiah dan Herman Terburu-buru, Alarm NTB Menduga Ada Tekanan

LOTENG sasamboinside.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Alarm NTB) menyoroti penetapan tersangka terhadap Alus Darmiah dan Suherman.

Penetapan tersangka dua warga Kuta Mandalika, Lombok Tengah ini di nilai terburu-buru dan berlebihan. Selain itu, Alarm NTB juga menduga ada unsur tekanan di kasus tersebut.

“Surat Ketetapan Polres Lombok Tengah Nomor : S.Tap/80/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, tentang penetapan Alus Darmiah dan Suherman warga Kuta Mandalika dinilai terburu dan diduga ada unsur tekanan dari pihak ITDC terhadap Polres Lombok Tengah,” ujar Ketua LSM Alarm NTB, Lalu Hizzi melalui pesan tertulisnya, Minggu, 22/9/24.

Lalu Hizzi menilai penetapan Alus dan Suherman oleh Polres Lombok Tengah terlalu terburu-buru.

Pasalnya, kasus tumpang tindih-nya SHM warga Kuta Mandalika atas nama Amaq Serimah dengan HPL-nya ITDC tersebut telah dilakukan mediasi dengan pihak BPN Lombok Tengah.

Dari keterangan yang di himpun pihak Alarm NTB bahwa pada tanggal 5 September 2024 ada agenda mediasi antara ahli waris Serimah dengan pihak ITDC di aula Kantor BPN Lombok Tengah.

Pada hari yang sama, terjadilah kericuhan akibat kedua belah pihak tidak menemukan titik terang. Disaat itu pula, terjadi peristiwa jatuhnya sebuah tas yang menimpa GM ITDC tepat dikepalanya yang terekam video kamera.

“Akhirnya ada video viral yang menjadi dasar laporan pihak ITDC kepada saudara Alus dan Suherman yang hari ini telah menjadi tersangka atas dugaan pidana pengancaman yang disangkakan kepada Alus dan dugaan pidana penganiayaan disangkakan kepada saudara Suherman, akibat gara-gara berkas mediasi itu tidak sengaja jatuh tepat dikepala GM ITDC,” jelas aktivis berambut gondrong itu.

Dikatakan Lalu Hizzi, Alus Darmiah dan Suherman awalnya dilaporkan oleh pihak ITDC pada tanggal 5 September 2024 atas penghinaan dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan, yaitu pasal 310 dan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan atas 2 (dua) pasal itu, Alus tidak memenuhi unsur pidana atas dugaan tersebut.

“Namun tiba-tiba tanggal 13 September 2024 ada laporan masuk lagi ke Polres Lombok Tengah dengan pasal pengancaman, yaitu pasal 335 KUHP yang dikebut hingga 8 hari sejak LP tersebut masuk. Lalu tiba-tiba saudara Alus ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Oleh karena itu, Lalu Hizzi berharap pihak Polres Lombok Tengah meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan penetapan Alus Darmiah sebagai tersangka.

“Demi keadilan saya mohon kepada Bapak Kapolres Lombok Tengah dengan kewenangannya untuk menganulir hasil kerja anggotanya terhadap penetapan saudara Alus sebagai tersangka,” pungkas Pentolan Alarm NTB yang kerab disapa Bajang Hizzi ini.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

POCARI SWEAT Run Lombok 2026 Sukses Besar, 9.200 Pelari Putar Ekonomi NTB hingga Rp95 Miliar

Sasamboinside.com - Gelaran berskala nasional POCARI SWEAT Run Lombok 2026 sukses diselenggarakan pada 11-12 Juli…

52 menit ago

Wamenpar Apresiasi Sade Social Space, Dinilai Jadi Atraksi Baru Penggerak Wisata Mandalika

Sasamboinside.com - Kawasan The Mandalika kembali mendapat suntikan daya tarik wisata baru. Wakil Menteri Pariwisata…

18 jam ago

Pocari Sweat Run Lombok 2026 Dongkrak Sport Tourism, 72 Persen Pelari Datang dari Luar Lombok

Sasamboinside.com – Gelaran Pocari Sweat Run Lombok 2026 kembali membuktikan diri bukan sekadar ajang lari,…

2 hari ago

Resmikan Lapangan Padel dan Basket, Wamenpora Dorong Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga Dunia

Sasamboinside.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism berkelas…

2 hari ago

Meriahkan Pocari Sweat Run Lombok, Eka Jaya Fast Ferry Kenalkan Rute Langsung ke Nusa Dua

Sasamboinside.com – Kemeriahan ajang Pocari Sweat Run Lombok 2026 tak hanya diramaikan ribuan pelari dari…

2 hari ago

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Lombok Timur, Sita 33,45 Gram

Pengedar Sabu di Lombok Timur Dibekuk, Polisi Sita 33,45 Gram Narkotika dari Dua Lokasi Berbeda…

2 hari ago